Janjikan Kerja di Kapal, Pinjam Uang Rp 5 Juta Malah Kabur

Minggu, 26 Maret 2023 / 16.43

Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai mengamankan AJS, terduga pelaku penipuan. (ft-ist)

TANJUNGBALAI, KLIKMETRO.COM  - Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan AJS (45) pelaku penipuan warga Dusun II Sei Serindan, Kec. Sei Kepayang Barat, Kab. Asahan, Sabtu 25 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib.

Pelaku ditangkap berdasarkan aduan korban Sutanto (59) Wiraswasta, Jl. Pahlawan Komplek Melati Lk. IV, Kel. Pantai Burung, Kec. TBS, Kota Tanjung Balai dengan nomor laporan polisi LP / B / 20 / II / 2022 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Pebruari 2022.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, "Diketahui pada hari Sabtu tgl 01 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib, telah terjadi peristiwa penipuan. Saat itu pelaku mendatangi korban dengan alasan meminta pekerjaan ikut di kapal. 

"Pelaku berkata kepada korban pinjam aku uang lima juta rupiah karena aku perlu uang. Korban lalu berkata kepada pelaku nanti kau tipu aku, kukasi kau uang pinjamam nanti kau lari tak kerja samaku dan jawab pelaku takkan kutipu la". Karena kasihan kepada pelaku korban lalu memberikan uang pinjaman sejumlah lima juta rupiah dan dituliskan dalam kuitansi.

"Setelah menerima uang tersebut ternyata pelaku tidak ikut bekerja dan tidak diketahui lagi dimana keberadaannya. Karena merasa dirugikan korban melaporkan peristiwa penipuan ke Kantor Polsek Teluk Nibung untuk diproses sesuai hukum berlaku ",Ucap kapolsek.

Lanjut kapolsek, "Berdasarkan pengaduan dari pelapor  maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang mana didapat hasil informasi bahwa pelaku sedang berada di Gabion Belawan Medan.

Berdasarkan Sprin Tugas Kapolsek Teluk Nibung Nomor : Sprin.Gas/31/III/Res.1.8./2023/Reskrim tgl 24 Maret 2023, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 12.00 wib di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Jose B. Manik, S.Psi., M.Si. bersama tim opsnal berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran dilokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku menerangkan bahwa benar ianya telah melakukan peristiwa penipuan tersebut. Kemudian tim membawa pelaku ke Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Pungkas kapolsek. (hy)

Komentar Anda

Terkini