Kesal Tak Diberi Uang, Kereta Mamak Dijual Anak

Sabtu, 11 Maret 2023 / 22.29

Tersangka penjual sepedaa motor ibu kandung. (ft-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - DPO (32), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi.

Hal ini karena dirinya telah melarikan dan menjual sepeda motor honda scoopy warna putih tahun 2010 BK 5794 NAC milik ibu kandungnya sendiri.

Perkara pencurian dalam keluarga ini dialami oleh korban Moide Br Lbn Raja (63), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi yang di lakukan oleh pelaku DPO tak lain anak kandungnya sendiri, pada Sabtu Tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 19.00 Wib yang lalu tepatnya di rumah korban.

Kasat Reskrim Mapolres Tebingtinggi, AKP. Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya, Sabtu (11/03/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga pada Jumat 10 Maret 2023 sekira pukul 14.00 wib oleh Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Oleh Katim Opsnal AIPTU W.Simanjuntak.

Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 19.00 wib, dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah, pada saat korban sedang berada didalam rumahnya. Tersangka yang tak lain anak kandungnya datang dan masuk ke dalam rumah lalu menemui korban di ruang TV.

Saat itu korban sedang menonton TV, lalu tersangka meminta uang kepada ibunya untuk membeli susu buat anaknya atau cucu korban. Tetapi korban tidak memenuhi permintaan tersangka.

Beberapa menit kemudian korban pergi ke kamar mandi belakang lalu meletakkan kunci sepeda motornya di lantai depan TV serta meninggalkan tersangka yang saat itu juga berada di di ruang TV.

Diduga karena kesal tak diberi uang, tersangka langsung mengambil kunci sepeda motor korban dan mengambil sepeda motor korban yang saat itu berada di halaman rumahnya, serta mengendarai sepeda motor korban pergi ke rumah korban yang berada di Desa Mariah Padang Tanah Putih Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai dengan tujuan untuk mengambil BPKB dan STNK sepeda motor milik korban tersebut.

Sesampai di Desa Mariah Padang tanah Putih Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai, korban mengambil STNK dan BPKB sepeda motor tersebut di kantong baju milik korban. 

Setelah berhasil membawa sepeda motor berikut BPKP dan STNK sepeda motor milik korban, tersangkapun menjual sepeda motor korban melalui akun online placemarket dan dibeli oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal tersangka seharga Rp 5.800.000.

Akibat kejadian tersebut korban pun merasa merasa keberatan dan melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tebingtinggi.

Berdasarkan laporan korban dan hasil lidik yang di lakukan personil Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi, akhirnya tepat pada hari Jumat sore 10 Maret 2023 sekira pukul 14.00 wib Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil memangkap tersangka DPO di Desa Mariah Padang Tanah Putih Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai.

“Akan perbuatannya, tersangkapun dalam di ganjar telah melanggar Pasal 367 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun,” jelas Agus Arianto mengakhiri. (bas/mt)

Komentar Anda

Terkini