Komisioner Baznas Diduga Terlibat Parpol, Ini Penjelasan Ketua Baznas Tebing Tinggi

Sabtu, 04 Maret 2023 / 05.30

Kantor Baznas Kota Tebing Tinggi. (ft-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Dalam menjaga netralitas dan kemandirian lembaga non struktural Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), komisioner Baznas tak boleh terlibat partai politik (parpol) atau terdaftar sebagai anggota partai maupun terlibat politik praktis. Ini dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani diatas materai oleh para calon komisioner Baznas pada saat mendaftarkan diri kepada pansel saat mengikuti seleksi administrasi berkas.

Hal ini juga diperkuat dengan adanya keterangan dari Ketua Baznas Kota Tebingtiggi H. Khuzamri Amar, SE saat dikonfirmasi kru media di Kantor BKM Masjid Raya Jalan Suprapto kota setempat, Jumat (3/3/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

”Iya tidak bisa, karena sebelum mendaftarkan diri kita harus melengkapi berkas berkas sebagai persyaratan yang telah diumumkan pansel, salah satunya membuat surat keterangan tidak menjadi anggota parpol dan terlibat politik praktis dan surat pernyataan itu ditandatangani diatas materai,” sebut Ketua Baznas Tebing Tinggi.

Namun terendus kabar tak sedap bahwa salah satu komisioner Baznas Kota Tebinggtinggi berinisial S, diduga terlibat menjadi anggota parpol berlambang beringin dan masih terdaftar sebagai anggota sampai saat ini.

Terkait hal itu, Ketua Baznas yang juga pengurus BKM Masjid Raya itu menyatakan tidak mengetahui kalau rekan komisionernya berinisial S terlibat parpol, namun selaku ketua H. Khuzamri mengatakan jika itu benar maka rekannya itu sudah melanggar peraturan dan itu tidak dibenarkan.

”Itu tidak dibenarkan, sebab sejak dinyatakan lulus administrasi sebagai calon komisioner Baznas hingga pengumuman hasil wawancara calon komisioner tidak bisa terlibat parpol dan politik praktis karena telah menandatangani surat pernyataan sebagai persyaratan mengikuti seleksi menjadi komisioner Baznas,” ujar H. Khuzamri.

Dilanjutnya, terlebih setelah dilantik Pj. Walikota Tebinggtinggi menjadi komisioner pada 31 Januari 2023, komisioner telah sah bertugas dan mematuhi semua aturan lembaga Baznas itu sendiri dan jika itu benar maka komisioner S telah melanggar aturan, terangnya selaku Ketua.

Oleh karena itu, H. Khuzamri mengatakan kepada kru media untuk mencari kebenarannya langsung di partai tempat komisioner S diduga terdaftar agar kabar itu menjadi lebih terang dan jelas, ungkapnya.

Menyikapi hal itu, kru media langsung melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPD Partai Golkar Tebinggtinggi Mhd. Abdi Ridho Damanik via whatsApp sellular untuk mencari kebenaran kabar komisioner S terlibat sebagai anggota partai.

Selaku sekretaris partai Mhd. Abdi Ridho membenarkan kalau S merupakan anggota di partai Golkar Tebinggtinggi sejak November 2022 lalu hingga saat ini, terangnya singkat.

Sebelumnya diketahui bahwa seleksi administrasi penerimaan calon komisioner Baznas Kota Tebinggtinggi dibuka pada bulan April 2022 dan diperpanjang kembali di bulan Juli 2022.

Berdasarkan keterangan Ketua Baznas Kota Tebinggtinggi H. Khuzamri Amar, SE bahwa pengumuman hasil seleksi Baznas sekitar Desember 2022 dan pelantikan komisioner Baznas pada 31 Januari 2023 dan terhitung bekerja sebagai komisioner Baznas sejak 1 Februari 2023, namun Ketua Baznas Tebingtinggi enggan menjelaskan terkait sanksi yang akan diberlakukan apabila komisioner Baznas melanggar peraturan.

Terkait hal itu, pemerintah telah mengeluarkan peraturan nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang dijabarkan dalam pasal 24 bahwa pemberhentian anggota atau pengurus Baznas yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota dilakukan apabila menjadi warga negara asing, berpindah agama, melakukan perbuatan tercela, menderita sakit jasmani atau rohani, menjadi anggota partai politik dan dihukum karena melaukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. (ar)

Komentar Anda

Terkini