Polsek Indrapura Ringkus Pelaku Curanmor Yamaha Vixion

Senin, 20 Maret 2023 / 15.51

Terduga pelaku YMH berikut sepeda motor curiannya diamankan di Polsek Indrapura. (ft-ist)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus menangkap seorang pria berinisial YMK (28) warga Dusun IV Desa Tanjung Harapan Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Minggu (19/3/2023) petang. 

Terduga pelaku YMK ditangkap atas dugaan melakukan pencurian 1 Unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 2869 YAH milik korban Marihot Sitanggang yang tak lain tetangganya sendiri. 

Penangkapan terduga pelaku pencurian tersebut dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni D Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Senin (20/3/2023). 

Disebutkan Abdi, aksi pencurian tersebut diketahui Kamis 16 Maret 2023 sekira Pukul 02.00 Wib. Saat terbangun korban Marihot Sitanggang mengetahui sepeda motor Yamaha Vixion BK 2869 MAH miliknya telah hilang dari rumah. 

Sadar sepeda motor miliknya telah digondol maling, korban langsung membuat laporan ke Polsek Indrapura. 

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Minggu 19 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku pencurian sepeda motor milik korban. 

Selanjutnya tim langsung bergerak ke Desa Tanjung Harapan Kecamatan Air Putih. Setiba dilokasi tim melihat keberadaan terduga pelaku yang diketahui berinisial YMK. 

Kepada petugas, YMK mengaku telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor dari rumah korban. 

Atas pengakuan tersebut, YMH yang dipersangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 3e , 5e dari KUH Pidana berikut sepeda motor curiannya diboyong ke Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut. (dani) 

Komentar Anda

Terkini