Di Sosperda Dhiyaul Hayati, Warga Antusias Tanyakan Program UHC

Minggu, 19 Maret 2023 / 19.49

Ratusan warga yang hadir pada kegiatan Sosperda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan berfoto bersama Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd. (ft-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ratusan kaum emak menghadiri kegiatan sosialisasi produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan yang digelar Anggota DPRD Medan, Dhiyaul Hayati SAg MPd, Sabtu (18/3/2023) di Jalan Cinta Karya, Gang Berdikari, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, Medan.

Pada sosialisasi itu, warga tampak antusias mengajukan pertanyaan. Hampir secara keseluruhan warga yang hadir sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun menyoal program UHC, masih banyak masyarakat tidak mengetahui dan bagaimana regulasi untuk memanfaatkan program pelayanan kesehatan secara gratis ini. Tak heran terkait program pelayanan kesehatan gratis ini, sejumlah warga pun antusias bertanya. 

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd menyosialisasikan produk hukum Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK). (ft-maria/klikmetro)

Seperti disampaikan Diana, warga Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo yang menanyakan apakah program UHC memiliki batasan waktu? Apakah ada batasannya di rumah sakit bagi masyarakat yang berobat menggunakan UHC? Haruskah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) online, jika tidak online bagaimana?

Selain itu juga masyarakat menanyakan, dapatkah berobat jika BPJS Kesehatan tertunggak? Bagaimana cara menggunakan program UHC, bagaimana pengurusan BPJS Kesehatan? Dan masih banyak lagi pertanyaan seputar pelayanan kesehatan gratis ini yang disampaikan kepada Dhiyaul Hayati.

Menjawab itu, Dhiyaul menyebutkan UHC merupakan singkatan dari Universal Health Coverage dan merupakan program yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus menghadapi kesulitan finansial atau pun biaya. Pemerintah Kota Medan saat ini sudah memberlakukan Program UHC sehingga masyarakat dapat berobat gratis meski BPJS tertunggak.

Program UHC itu, kata Dhiyaul, membebaskan semua hal yang menjadi kendala masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. "Jadi, tidak ada istilah menunggak atau BPJS non aktif, semua berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun syaratnya memiliki KTP Kota Medan yang artinya merupakan penduduk kota ini,"jelas Dhiyaul.

Legislator PKS ini menambahkan, program UHC ini telah lama diusulkan DPRD Medan, dan baru tahun ini (2023) terwujud. "Kita apresiasi, program yang sudah lama diusulkan untuk melindungi kesehatan masyarakat ini akhirnya terwujud juga. Untuk penggunaannya, tak ada batasan waktu. Program ini berjalan trus karena yang menyetujuinya kami selaku wakil rakyat di DPRD Medan. Bahkan tahun depan untuk anggaran program ini diusulkan akan ditambah dalam APBD.

Jika ditanya darimana biayanya, ya dari kita juga. Kita kan bayar pajak, dana itu lah yang digunakan Pemko Medan untuk mengcover biaya kesehatan masyarakat. Ya harus diingat juga, KTP nya memang online, jika belum online silahkan lapor ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan agar segera dirubah. Saya rasa untuk perubahaan KTP online hanya butuh beberapa jam saja tak sampai lama. Jika ada kendala, silahkan hubungi saya," ujar Legislator Daerah Pemilihan V (lima) yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Sunggal, Selayang, Tuntungan, Polonia dan Maimun ini sembari menyebutkan nomor ponselnya kepada masyarakat.

Dhiyaul juga mengingatkan, dalam pelaksanaannya warga harus memahami prosedur yang harus dilakukan sebelum berobat. Jika berobat jalan ke rumah sakit, harus terlebih dulu minta rujukan ke puskesmas induk agar bisa menggunakan program UHC. "Bila rawat jalan, datang saja ke puskesmas bilang mau berobat menggunakan program UHC. Jika ada petugas yang mengatakan harus bayar tunggakan BPJS, silahkan laporkan petugas itu. Nah, kalau darurat langsung saja berobat ke rumah sakit dan sebutkan berobat pakai UHC," imbuhnya.

Anggota Komisi III DPRD Medan ini menyebutkan, lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan adalah untuk menjamin dan melindungi kesehatan masyarakat. Sebab, di dalam Perda disebutkan Pemkot Medan wajib melindungi dan menjamin kesehatan masyarakat. Termaktub dalam Bab II Pasal 2, bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

"Kita akan terus mendorong agar segala bentuk pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat bisa direalisasikan dan masyarakat bisa menikmatinya. Sekarang ini jangan takut berobat. Ibu-ibu juga bisa memeriksakan kanker serviks atau kanker mulut rahim secara gratis,"imbau Dhiyaul. 

Untuk diketahui, Dhiyaul Hayati menggelar kegiatan Sosperda Nomor 4 tahun 2012 tentang SKK Medan ini selama 2 hari di lokasi terpisah, Sabtu-Minggu (18-19/3/2023). Adapun kegiatan ini diawali Sabtu 18 Maret 2023 di Jalan Cinta Karya GG. Berdikari / Jl. Mawar GG. Keluarga Kel. Sarirejo, Kec. Medan Polonia. Selanjutnya, Minggu 19 Maret 2023 sekira pukul 10.00 - 12.00 wib dilaksanakan di Jalan Wakaf Depan sekolah Anbata, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Kemudian pukul 14.00 - 15.30 wib, di Jalan Ir. H. Juanda samping BTN Syariah kelurahan Jati Kecamatan Medan Maimun dan pukul 16.00 - 18.00 wib di Jalan Karya Darma Gang Mesjid Albadar Lingkungan 13 Kelurahan Pangkalan Mansur Kecamatan Medan Johor. (mar)

Komentar Anda

Terkini