Syaiful Ramadhan Ingatkan Pemko Medan Lakukan Pengawasan Rutin Terhadap Produk yang Beredar di Masyarakat

Selasa, 11 April 2023 / 12.10

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Syaiful Ramadhan menyampaikan materi Produk Hukum Daerah Kota Medan Ke IV T.A. 2023, Perda No.10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Kota Medan diminta melakukan pengawasan maksimal terhadap keberadaan produk yang beredar di Kota Medan guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat yang akan mengkonsumsi produk-produk tersebut.

Harapan ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Ke IV T.A. 2023, Perda No.10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya di Karya Selamat 1 Kel. P. Masnyur Kec. Medan Johor, Jalan Karyawan  Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal dan Jalan B. Katamso L burung Kel. Aur Kecc. Medan Maimun, Sabtu-Senin (8-10/04/2023).

"Pengawasan berkala terhadap produk-produk yang beredar di masyarakat harus rutin dilakukan. Hal ini penting, agar tidak ada celah bagi para pelaku yang mencoba melakukan kecurangan dan tindakan yang bisa menimbulkan masalah besar di kemudian hari.

Bukan hanya Muslim, sebenarnya umat lain pun diuntungkan dengan adanya jaminan halal tersebut, sebab halal memberikan kebaikan dan keberkahan bagi hidup dan kehidupan," kata Syaiful.

Dalam sosialisasi yang menghadirkan Ojek Online (Ojol) di kota Medan, Syaiful juga mengajak para Ojol untuk ikut memberikan masukan terhadap kemungkinan adanya produk yang bisa membahayakan masyarakat. "Keberadaan Ojol juga saat ini penting karena langsung bersentuhan dengan para pelaku industri makanan. Ojol bisa memberikan masukan terkait keberadaan produk yang mungkin bisa membahayakan masyarakat," katanya.

Tidak hanya itu, Syaiful juga mendorong para produsen dan pelaku usaha untuk benar-benar memperhatikan masalah Halal dan higienis terhadap produknya. Untuk itu dalam Perda ini diamanahkan kepada Pemerintah Kota Medan untuk membantu produsen makanan dan lainnya untuk mengurus sertifikasi halal. "Didalam perda ini pemerintah kota bisa membantu mereka untuk mengurus sertifikasi halal bahkan bisa diberikan bantuan atau subsidi dari pemerintah," katanya. (mar)

Komentar Anda

Terkini