Beraksi Pakai Parang, 2 Begal Rampas Sepeda Motor Digulung Polisi

Rabu, 10 Mei 2023 / 20.27

Dua pelaku perampokan sepeda motor diamankan personel Polsek Medang Deras. (ft-ist)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Personil Polsek Medang Deras mengamankan 2 orang terduga pelaku perampasan sepeda motor berinisial  Arif dan Ali warga Kecamatan Mèdang Deras, Batubara, Senin (8/5/2023) sekira jam 15.00 wib. 

Kedua pelaku ditangkap usai dilaporkan korban E Sitompul (24) warga Tanjung Morawa atas kejadian perampasan tersebut dijalan desa Durian Kecamatan Mèdang Deras pada selasa 24 Januari lalu sekira jam 18.00 wib. 

Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Abdi Tansar menjelaskan, " Kronologis kejadian tersebut pada selasa 24 Januari 2023 sekira pkl 18.30 wib korban Ester Sitompul dibonceng temannya Indah menaiki sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nopol BK 4293 AKW. 

Kemudian pada saat dijalan umum Desa Durian korban tiba - tiba dipepet oleh kendaraan lain dan salah satu pelaku yang dibonceng mencoba mengambil tas korban, namun tidak berhasil karena korban mempertahankannya.

Kemudian pelaku terus memepet hingga korban memberhentikan sepeda motornya lalu pelaku yang dibonceng bernama Ali turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan sebilah parang lalu mengarahkan ke korban sambil mendatangi korban. Kemudian  korban putar arah sepeda motornya, langsung pelaku Ali menarik sepeda motor korban hingga terjatuh dan karena takut kedua korban terus berlari meninggalkan sepeda motornya.

Selanjutnya pelaku  Ali dan Arif membawa sepeda motor korban dan teman pelaku. 

Kemudian pada Sabtu 5 Mei  Sekira jam 15.00 wib, Anggota Opsnal polsek Medang Deras melakukan penyelidikan dan memanfaatkan Informan yang layak di percaya bahwa ada pemuda yang memberitahukan kalau pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut adalah warga Desa Nenassiam yang sering dipanggil atas nama Isab.  

Lalu pada Senin 8 Mei sekira jam 15.00 wib Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Junaidi,SH dan didampingi oleh Kapolsek Medang Deras AKP M Syafii  AS  melakukan penangkapan terhadap warga Desa Nenas siam atas nama Arif alias Isab  yang diduga keras melakukan Curas / Begal bersama dengan  Alib ( Tahanan Polres tebing tinggi perkara Curas / Begal ), Setelah diamankan Isabbkemudian dibawa ke Polsek Medang Deras guna proses Hukum selanjutnya. 

Atas kejadian tersebut diperkirakan korban mengalami kerugian  sebesar Rp 18.500.000,- (Delapan belas juta lima ratus ribu rupiah). Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana. (dani)

Komentar Anda

Terkini