![]() |
Polsek Salapian mengamankan seorang pengedar sabu berinisial AS alias O. (ft-ist) |
LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Polsek Salapian kembali berhasil menangkap pengedar sabu-sabu di Dusun Pondok Sambung, Desa Perk. Marike, Kec. Kutambaru, Kab. Langkat, Selasa (20/6/2023) sore.Pelaku adalah AS Alias O (22) tahun warga Dusun Pekan Marike, Desa kutambaru, Kec. Kutambaru, Kab. Langkat.
Kapolsek Salapian, AKP B Ginting saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di salah satu rumah kosong di wilayah tersebut sering digunakan sebagai transaksi narkotika jenis sabu sabu-sabu.
"Pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti sabu-sabu seberat 1,34 gram," kata Kapolsek.
Saat ditangkap, pelaku diketahui sedang duduk-duduk di rumah tersebut sambil menunggu pembeli. Dari hasil intogerasi, pelaku engakui perbuatannya menjual narkotika jenis shabu shabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya. (ks)