Polres Langkat Intens Tangkapi Pengedar Sabu

Jumat, 30 Juni 2023 / 23.21

Sat Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang terduga pengedar sabu. (ft-ist)

LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Sejumlah pengedar sabu-sabu yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Langkat ditangkapi dimana-mana. Terhitung dalam 2 pekan ini saja, sudah ada tiga pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Seperti yang terjadi di Jalan Umum, Dusun VI, Desa Pematang Cengal, Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat, seorang pengedar sabu-sabu berinisial Ik (41) ditangkap saat hendak menjual barang haram tersebut. 

Penangkapan bermula dari adanya laporan warga ke pihak kepolisian terkait keberadaan pelaku yang sedang membawa sabu-sabu dengan cara berboncengan naik sepeda motor. Mendapat laporan itu, petugas langsung menyetop pelaku.

Disana, pelaku pun terlihat gugup dan langsung membuang sesuatu. Oleh petugas, pelaku diperintahkan untuk mengambilnya kembali serta mempertanyakan isinya.

Lalu, pelaku mengatakan bahwa itu adalah narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 3 bungkus kecil berisi sabu-sabu seberat 10.64 gram. Dimana sabu-sabu itu dibungkus menjadi satu dalam lakban warna kuning dibalut kertas tisu dan disimpan dalam bungkus rokok merek Dji Sam Soe Black.

Oleh petugas, pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek Tanjung Pura guna proses hukum selanjutnya, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat.

Ditempat terpisah, petugas juga melakukan penangkapan terhadap SE (41) di Dusun V, Desa Selotong, Kec. Secanggang, Kab. Langkat, Kamis (29/6/2023) sore. Pelaku ditangkap saat sedang melintas naik sepeda motor Scoopy BK 5538 ADN warna hitam.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram. Sabu-sabu itu disembunyikannya di dalam jok bagasi sepeda motor pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. 

Dan terakhir adalah pelaku berinisial DH alias D (37) warga Dsn VII, Desa Air Hitam  Kec. Gebang, Kab. Langkat. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu sabu-sabu seberat 0,22 gram.

Saat ditangkap, pelaku juga sedang mengendarai sepeda motor Honda Spacy BK 3705 HJS di kawasan Dusun VII, Desa Air Hitam, Kec. Gebang, Kab. Langkat, Selasa (27/6/2023) sore. Dari hasil penggedahan, petugas menemukan 

satu bungkus berisi sabu di kantong kecil celana sebelah kanannya. Setelah itu pelaku mengakui bahwasanya barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Gebang, guna proses hukum selanjutnya.

Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Benar, ketiga pelaku sudah dilimpahkan perkaranya ke Satresnarkoba Polres Langkat guna proses hukum," katanya. (ks)
Komentar Anda

Terkini