Ajak Warga Medan Gunakan Program UHC JKMB, Dhiyaul Hayati : Ini Gratis, Jangan Takut Berobat!

Minggu, 06 Agustus 2023 / 16.20

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd menyosialisasikan materi produk hukum daerah Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM), Sabtu - Minggu (5-6/8/2023). (ft-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Hingga saat ini masih banyak masyarakat warga Kota Medan yang belum mengetahui adanya program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang telah diterapkan Pemerintah Kota Medan sejak Desember 2022 lalu. Untuk itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd mendorong Pemko Medan agar lebih intensif melakukan sosialisasi sehingga seluruh kesehatan warga dapat tercover.

Hal ini disampaikan Dhiyaul Hayati saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke 8 Tahun 2023 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu - Minggu (5-6/8/2023) di sejumlah lokasi. Diantaranya Jalan Abadi Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Cinta Karya Gang Landasan Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Jalan Eka Suka Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor dan Jalan Bunga Raya Gang Famili Kelurahan Asam Kumbang Medan Selayang.

Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati berfoto bersama konstituen dan warga usai pelaksanaan sosialisasi perda. (ft-maria/klikmetro)

"Saya berharap bapak dan ibu jangan takut lagi berobat, karena sekarang ini sudah ada program UHC. Meski pun ada tunggakan BPJS, tetap bisa berobat gratis. Cukup gunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sampaikan kepada petugas bahwa ingin berobat menggunakan UHC,"ungkap Dhiyaul saat menyampaikan materi produk hukum daerah Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM) kepada ratusan warga dan konstituen yang hadir.

Politisi PKS ini menegaskan, agar warga melapor jika dibuat kesulitan saat berobat maupun dibola-bola petugas rumah sakit. "Jika bapak dan ibu dimintai biaya atau pun dipersulit untuk gunakan program UHC, segera laporkan. Akan ada sanksi berupa pemutusan hubungan kerjasama,"jelasnya. 

Warga yang hadir menanyakan berbagai program UHC. (ft-maria/klikmetro)

Dhiyaul juga mengingatkan kepada rumah sakit maupun fasilitas kesehatan (faskes) yang merupakan provider BPJS Kesehatan agar optimal melayani masyarakat. 

"Petugas jangan mempersulit masyarakat yang mau berobat, semua biaya kesehatan sudah ditanggung pemerintah dan masuk dalam APBD. Perlu juga saya sampaikan kepada bapak dan ibu, untuk menggunakan program UHC ini, harus dipahami dulu bagaimana pelaksanaannya. Jika berobat jalan ke rumah sakit, harus terlebih dulu minta rujukan ke puskesmas induk agar bisa menggunakan program UHC. Bila rawat jalan, datang saja ke puskesmas bilang mau berobat menggunakan program UHC. Jika ada petugas yang mengatakan harus bayar tunggakan BPJS, silahkan laporkan. Kalau darurat, langsung saja berobat ke rumah sakit dan sebutkan berobat pakai UHC,"kata legislator Daerah Pemilihan V (lima) yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Sunggal, Selayang, Tuntungan, Polonia dan Maimun ini.

Saat sesion tanya jawab, masyarakat banyak yang mengaku tidak mengetahui adanya program UHC. Seperti disampaikan Epi, warga Jalan Cinta Karya yang mengaku takut berobat karena kuatir biaya mahal. Sedangkan ibu Maslifah menanyakan mengapa anggota keluarganya yang sudah keluar dari Kartu Keluarga tidak aktif lagi pelayanan kesehatannya. Selain itu juga masyarakat menanyakan program UHC sampai kapan diberlakukan?

Menjawab itu, Dhiyaul menerangkan, UHC merupakan program pemerintah dan dibayar melalui APBD. "Kota Medan termasuk yang terlambat menggunakan UHC dibandingkan kota lain. Kalau tak ada UHC, tak dapat dana intensif dari pemerintah pusat," katanya seraya meminta masyarakat tidak perlu ragu berobat menggunakan program pelayanan kesehatan gratis ini.

"Jika keluar dari KK dan tidak masuk lagi dalam program pelayanan kesehatan, tetap bisa menggunakan program UHC untuk berobat," imbuhnya.

Dhiyaul meminta agar nomor handphonenya dicatat dan disampaikan kepadanya jika ada kendala berbagai fasilitas publik. Termasuk pelayanan kesehatan, permasalahan jalan, drainase, lampu jalan, administrasi kependudukan dan lainnya.

"Bapak dan ibu silahkan catat nomor saya. Jika ada kendala mengenai pelayanan kesehatan atau pun permasalahannya lainnya yang menyangkut pelayanan publik, belum ada NIK (Nomor Induk Kependudukan), belum ada akta kelahiran anak, silahkan sampaikan kepada saya. Mudah-mudahan saya bisa membantu," ungkapnya.

Pada kegiatan itu, Dhiyaul menyatakan, pihaknya akan terus mendorong Pemko Medan agar dapat memastikan kepada jajarannya supaya amanat dari Perda Nomor 4 Tahun 2012 dapat dijalankan dan diterapkan dengan baik. 

"Sebagaimana dalam Bab II Pasal 2, bahwa salah satu tujuan Perda adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, juga meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan," pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini