Bantah Lakukan Perusakan Pagar, PH Mulyadi : Mantan Istri dan Mertua Gugat Bambang ke PN Stabat

Kamis, 31 Agustus 2023 / 13.05

Penasehat Hukum Dimas saat memberi keterangan kepada wartawan. (ft-ist)

LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Terkait adanya pemberitaan yang dilansir dibeberapa media online  dimana ada seorang Oknum pengacara asal Langkat berinisial MM yang dituding melakukan pengerusakan secara sengaja mengajak preman melakukan pengerusakan terhadap pagar milik Bambang Hermanto yang sedang dibangunnya. 


Hal itu dikatakan Bambang Hermanto warga Hinai dalam keterangan persnya (29/08/2023) tindakan yang dilakukan oknum pengacara tersebut sudah sangat keterlaluan, secara sengaja oknum tersebut mengajak “preman” melakukan pengerusakan terhadap pagar miliknya yang sedang dibangun di jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat.

Sehingga dia melaporkan Pengacara Kharismatik asal Langkat itu Ke SPKT Polda Sumatera Utara dengan bukti lapor Nomor: STLLP/ B/ 1041/ VIII/ 2023/ SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2023.

Terkait hal itu, pengacara berinisial MM yang tak lain adalah Dimas membantah dirinya melakukan perusakan.

Dimas memaparkan kronologinya, pada Kamis lalu Bambang datang bersama teman-teman serta rekannya memaksa pihak yang mengontrak di ruko kliennya agar segera keluar dari ruko.

"Sementara yang kita sengketakan itu adalah tanah, bukan ruko. Mereka memaksa dan memberi tempo sampai hari Senin yang menyewa harus keluar dari ruko serta mereka memasang stiker yang mengatakan bahwasanya lahan itu adalah miliknya," kata Dimas kepada sejumlah wartawan.

Lanjutnya lagi, pada hari Selasa mereka datang lagi dan langsung memagar dengan seng hingga menutup  akses orang yang didalam tidak bisa keluar dan tidak bisa masuk lagi.

"Saya sebagai PH Mulyadi waktu itu datang mempertanyakan kepada saudara Bambang Kenapa ini dilakukan? Ini kan masih berproses hukum. Kalau mau dieksekusi lakukan eksekusi melalui pengadilan. Namun mereka mengotot tidak mau melakukan dan mengabaikan apa yang saya sampaikan, hingga saya menyerukan kepada orang yang memakai dan menyewa rumah ruko itu untuk membongkar. Saya bilang bongkar ! Saya yang bertanggung jawab , saya katakan seperti itu makanya dibongkar setelah dibongkar ternyata mereka membuat laporan ke Polda dengan tuduhan melakukan pengrusakan. Mereka melapor itu sah saja mereka lakukan karena negara kita ini negara hukum. Kita juga siap untuk menunggu prosesnya," tegas Dimas.

Dijelaskan Dimas bahwa lahan atau tanah yang sedang bersengketa ini diperoleh kliennya melalui jual beli.

"Pak Mulyadi ini membeli tanah pada tahun 2007. Tanah itu dia beli dari Pak Sujo, yang sebidang lagi dia beli dari saudara Jarik atau Sujari. Setelah dibeli maka klien saya membangun ruko di tanah itu sebanyak 4 pintu. Setelah bangunan itu selesai Si Bambang datang menemui Klein saya  bermohon agar kiranya dia bisa menumpang di ruko itu untuk membuka usaha bengkelnya. Bambang dapat memakai 1 kios untuk usahanya disitu tanpa dipungut biaya kontrak (sewa). Kurang lebih 4 tahun beliau di situ Pak Mul ini mau menggunakan kiosnya itu untuk usaha, lalu si Bambang itu beragumen  kalau kios yang ditumpanginya itu punya  dia.

"Ini lahan saya ini tanah saya , tanah ini asalnya  saya beli dari mertua saya. Mertua saya peninggalan dari suaminya kata Bambang pada saat itu Bambang menunjukkan surat notaris yang dikeluarkan oleh Zulfan Damanik,"kata Dimas menyampaikan versi Bambang.

Lanjutnya lagi, hal ini pun menjadi masalah. Karena sebelumnya Mulyadi telah membeli tanah tersebut dan memiliki surat-surat termasuk akta camat.

"Ketika klien saya memaksa agar Bambang keluar dari areal tanahnya, ada merusak bangunan dari kayu yang dibuat Bambang seperti kanopi. Gitulah, dibongkar sama Mulyadi maka Bambang melaporkan Mulyadi ke polisi dengan kasus pengrusakan," jelas Dimas.

Setelah dilaporkan, Mulyadi lalu melakukan upaya hukum, menggugat Bambang ke pengadilan Stabat melalui oknum pengacara TG, Berjalanlah ini ternyata putusan daripada Pengadilan Negeri Stabat memenangkan pihak Bambang.  Artinya gugatan itu kalah dia ditolak oleh pengadilan dan waktu banding pun di Mahkamah Agung juga dimenangkan oleh Bambang.

Ketika situasinya sudah seperti itu  Mulyadi sebagai masyarakat awam yang tak mengerti hukum  dia bingung. Karena dia membeli lahan itu dan orang yang menjualnya pun masih ada di situ, tinggal di lingkungan itu dan saksi-saksinya jiran juga masih ada di situ.

"Jadi bingung semua. Akhirnya Mulyadi ini menemui saya pada perkaranya yang sudah sampai ke Mahkamah Agung," bilang Dimas.

Sementara pengakuan Mulyadi, dirinya tidak ada memegang berkas apapun. Putusan-putusan  pengadilan tidak pernah diberikan pengacara kepada dirinya.

"Saya tidak menerima berkas apapun dari pengacara saya. Saya dapat kabar kalau saya sudah kalah di perkara itu setelah saya tanya - tanya sama orang Pengadilan,"kata Dimas menirukan perkataan Mulyadi kepada dirinya.

"Saya bertanya pada Mulyadi dasar apa Bambang mengklaim kalau tanah itu punya dia? Dan ternyata Pak Mulyadi ada menyimpan fotocopy surat yang menjadi dasar kalau Bambang mengklaim lahan itu miliknya dia. Saya membaca bahwa surat Peralihan Penguasa Hak atas sebidang tanah dengan ganti rugi. Artinya Bambang ini membeli tanah dari mertuanya yang benama Kusni Rahayu yang tak lain sekarang adalah mantan mertuanya," jelas Dimas 

Saya tanyakan  Apakah benar Kusni Rahayu mempunyai tanah di lokasi yang dimaksud? Dia jawab tidak ada. Apa benar Ibu dulu punya suami ada warisannya di situ ? tanya Dimas, Kusni Rahayu juga menjawab tidak ada pernah. Begitu juga dengan menandatangani surat jual beli sama Bambang, Kusni Rahayu menjawab tidak ada, lantas saat ditanya apakah ini  tanda tangan ibu? Lama dia baru menjawab dan melihat tanda tangan itu dia mengakui kalau tanda tangan itu dan cap jempol itu adalah miliknya tapi ini waktu itu saya dibawa Bambang ke warung bakso yang katanya mau dapat bantuan Covid.

Bahkan Bambang mengancam dengan bahasa "kalau mamak tidak mau teken si Amoy akan kuceraikan! " Akhirnya mantan mertuanya itu  menanda tangani surat yang dia belum tau jelas apa isinya.

Pada kenyataannya Kusmi Rahayu tidak dapat menerima keadaan ini dan dia keberatan terlebih lagi kalau anaknya amoy sudah diceraikan pula oleh si Bambang. Padahal saya sudah disuruh meneken surat ini kata Kusni Rahayu.

Kemudian Kusni Rahayu pergi ke notaris untuk membatalkan surat Notaris yang sudah dibuat oleh Bambang Hermanto dan keluarlah sudah akte notarisnya di Weni Notaris menerangkan membatalkan surat yang dibuat oleh Si Bambang

Maka kata Dimas "Setelah di notaris ini selesai, maka menjadi alat bukti bagi saya untuk melakukan Pengajuan Kembali (PK) maka dasar ini saya mengajukan upaya hukum namanya PK saya gugat ke PN Stabat setelah PK itu saya gugat artinya sampai saat ini PK itu belum turun masih berproses. Kemudian mantan dari mertuanya itu dan mantan istrinya menggugat Bambang ke PN Negeri Stabat yang perkaranya masih berproses juga yang mungkin akan disidangkan pada hari Selasa," kata Dimas.

"Apa yang mereka gugat ?" tanya wartawan.

Dimas menjawab, gugatan tersebut merupakan pembatalan agar  Pengadilan Negeri Stabat membatalkan isi surat notaris yang dibuat Bambang karena mereka tidak pernah merasa membuat hal yang dimaksud di dalam notaris itu.

"Walau ada menandatangani, namun isi dari notaris itu tidak bermaksud seperti isi notaris yang diduga sudah direkayasa Bambang Hermanto," pungkas  Dimas. (ks)
Komentar Anda

Terkini