![]() |
Gubsu Edy Rahmayadi. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi angkat bicara mengenai penggantinya. Dia menyebutkan pemilihan Penjabat (Pj) Gubsu merupakan wewenang Pemerintah Pusat.
"Itu wewenang pusat, ngapain aku urusi itu?" kata Edy, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (1/9/2023).
Diketahui Hassanudin mantan Pangdam I/BB telah ditunjuk oleh Presiden sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara mengisi kekosomgan jabatan yang terjadi setelah masa jabatan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut berakhir pada 5 September 2023 ini.
Terkait hal ini Edy tak mau berkomentar terlalu banyak saat dicecar awak media. Dia berguyon, Hassanudin akan takut padanya jika sudah dilantik menjadi Pj Gubsu.
"Makin takutlah dia samaku. Tapi ini bukan soal takut atau tidak. Aku ajukan pun nanti (nama Pj) tak di acc, makanya aku tak mau ngajuin dan tak mau mikir. Tanggal 5 aku berakhir tanggal 6 aku merdeka jangan kalian kejar-kejar aku lagi," katanya menambahkan.
Sebelumnya, nama Hassanudin tidak masuk dalam daftar tiga nama yang diusulkan DPRD Sumut yang ditujukan ke Mendagri.
Pj Gubernur yang diusulkan DPRD Sumut itu yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Arief Sudarto Trinugroho, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal, dan Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lasro Simbolon.
Seperti diketahui, ada 10 gubernur definitif yang masa jabatannya akan berakhir pada September 2023 dan digantikan oleh Pj Gubernur, salah satunya adalah Provinsi Sumut. (fas)