Sosperda Nomor 4 Tahun 2012, Hj Netty Siregar Ajak Masyarakat Berobat Gratis Pakai UHC

Senin, 18 September 2023 / 19.15

Anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra Hj Netty Siregar menggelar Sosperda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dihadiri ratusan masyarakat dan konstituen, Senin (18/9/2023). (ft-lubis/klikmetro)

Anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra Hj Netty Juniaty Siregar menyampaikan materi Perda Nomor 4 Tahun 2012 kepada masyarakat di Jalan Tangguk Bongkar IV, Kelurahan Bantan, Tembung. (ft-lubis/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Hj Netty Juniaty Siregar mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Universal Health Converage (UHC) yang telah dilauching oleh Pemerintah Kota Medan sejak Desember 2022 lalu. Program pelayanan kesehatan gratis ini hanya memberlakukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berobat, dan tidak memikirkan biaya apapun lagi.

Meski begitu, masyarakat juga diminta memahami prosedur untuk mendapat pelayanan kesehatan gratis ini. Diantaranya, harus masyarakat Kota Medan artinya KTP nya merupakan penduduk Kota Medan dan terlebih dulu berobat ke puskesmas induk.

Hal ini disampaikan Hj Netty saat menyampaikan materi Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke IX Peraturan Daerah Kota Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan (SKK) yang dilaksanakan di Jalan Tangguk Bongkar IV (Jl.Buluh Perindu) Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Senin (18/9/2023).      

"Masyarakat jangan takut berobat. Meski pun ada tunggakan BPJS tetap bisa berobat gratis hanya dengan menggunakan KTP. Biaya perobatan masyarakat ini sudah ditampung dalam APBD Kota Medan," ujar Hj Netty pada ratusan masyarakat dan konstituen yang hadir.

Politisi Gerindra ini menambahkan, jika masyarakat disulitkan untuk berobat agar jangan segan melapor padanya. Karena ada sanski bagi pihak rumah sakit jika menolak masyarakat yang berobat pakai UHC. "Tapi harus ingat juga, masyarakat bisa berobat ke rumah sakit yang merupakan provider dari BPJS Kesehatan. Jadi jika rumah sakit itu tidak tak ada kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan, ya tidak bisa berobat gratis,"jelasnya lagi. 

Hj Netty menegaskan, perlindungan kesehatan terhadap masyarakat perlu menyeluruh dilakukan sehingga kedepan tidak lagi terdengar warga Kota Medan kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan saat berobat ke rumah sakit atau puskesmas.

"Lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini agar dapat menjamin pemeliharaan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Medan sehingga mendapat pelayanan kesehatan yang baik," pungkas wakil rakyat Dapil III yang meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Deli ini. 

Dalam kegiatan sosperda tersebut, turut dihadirkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi. Diantaranya, Dinas SDABMK Kota Medan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, Puskesmas, pihak kelurahan dan lainnya.

Dalam sesion tanya jawab, masyarakat tidak hanya menanyakan seputar pelayanan kesehatan, namun juga menyampaikan keluhan terkait infrastruktur dan program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan KIP.

Di kesempatan itu, Hj Netty meminta kepada masyarakat yang kesulitan mengurus KTP, KK maupun administrasi kependudukan agar segera menyampaikan kepadanya untuk diselesaikan. (lbs)

Komentar Anda

Terkini