Di Sosperda Dhiyaul Hayati, Abang Betor dan Ojol Antusias Tanyakan Program UHC

Minggu, 29 Oktober 2023 / 10.27

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd melaksanakan sosialisasi produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu-Minggu (28-29/10/2023). (ft-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Meski sudah hampir setahun Pemerintah Kota Medan memberlakukan program Universal Health Converage (UHC) yang bertujuan untuk memastikan semua orang mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus membayar alias gratis, namun kenyataannya hingga saat ini masih banyak masyarakat belum mengetahui.

Berbagai pertanyaan terkait program ini pun disampaikan masyarakat kepada Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd saat melaksanakan sosialisasi produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar selama 2 hari, Sabtu-Minggu (28-29/10/2023) di berbagai lokasi. 

Masyarakat antusias menanyakan seputar program kesehatan dalam kegiatan Sosperda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd. (ft-maria/klikmetro)

Pada kegiatan yang berlangsung, Sabtu (28/10/2023) di Lapangan Aswad, Jalan Aswad, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, ratusan undangan yang sebagiannya merupakan abang betor dan driver ojek online (ojol) tampak antusias ingin tahu lebih banyak mengenai program UHC. Hal ini karena mereka tidak mengetahui adanya program gratis berobat yang hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut.

Beberapa diantaranya menanyakan, sampai kapan program UHC ini diberlakukan? Bagaimana cara mendapatkan pelayanan kesehatan gratis UHC? Bagaimana jika ada tunggakan BPJS Kesehatan? Apakah program UHC bisa digunakan untuk rawat inap di rumah sakit? Dan masih banyak lagi pertanyaan lainnya yang diajukan kepada Dhiyaul Hayati. 

Selain itu juga warga menanyakan, apakah benar jika berobat rawat inap di rumah sakit dengan menggunakan BPJS hanya dibolehkan selama 3 hari, dan selanjutnya pasien disuruh pulang. Bahkan seorang warga bernama Faisal Umri menyampaikan keresahannya, bahwa mereka para buruh, penarik becak, maupun ojol selalu tertindas dan dibutuhkan hanya saat pemilu saja. Namun setelah pemilu usai, nasib mereka pun tak kunjung berubah. 

Ratusan undangan yang hadir sebagian merupakan driver ojol dan penarik betor dalam kegiatan Sosperda Nomor 4 Tahun 2012 yang digelar Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd di Lapangan Aswad, Jalan Aswad Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (28/10/2023). (ft-maria/klikmetro)

Menjawab soalan-soalan masyarakat, Dhiyaul Hayati menegaskan rumah sakit dilarang memulangkan pasien jika belum sembuh. "Pasien harus sembuh dulu, baru boleh dipulangkan. Kalau ada didapati pasien disuruh pulang, padahal belum sembuh, silahkan bapak dan ibu menyampaikan kepada saya. Jika pun ada kendala dan dipersulit menggunakan program UHC ini, hubungi saya. Insya Allah akan saya bantu agar dipermudah mendapat layanan kesehatan. Karena anggaran maupun pembiayaan UHC ini menggunakan APBD Kota Medan yang sumber dananya juga dari rakyat. Jadi jangan takut berobat. Tetap bisa menggunakan program UHC meski pun ada tunggakan BPJS," jelas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Lebih lanjut dikatakan dewan yang duduk di Komisi III ini, dalam pelaksanaannya warga harus memahami prosedur yang harus dilakukan sebelum berobat. Syaratnya KTP yang digunakan jelas menunjukkan domisili di Kota Medan. Namun untuk pasien bunuh diri maupun narkoba, tidak dapat menggunakan BPJS maupun UHC. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas, dapat menggunakan asuransi Jasa Raharja setelah terlebih dahulu membuat surat keterangan dari pihak kepolisian.

"Nah untuk penggunaan UHC, jika berobat jalan ke rumah sakit, harus terlebih dulu minta rujukan ke puskesmas induk agar bisa menggunakan program UHC. Bila rawat jalan, datang saja ke puskesmas bilang mau berobat menggunakan program UHC. Kalau darurat atau sifatnya urgen, langsung saja berobat ke rumah sakit dan sebutkan pakai program UHC. Jika ada petugas yang mengatakan harus bayar tunggakan BPJS, silahkan laporkan petugas itu kepada pihak BPJS. Karena ada sanksi jika rumah sakit yang merupakan provider BPJS Kesehatan mempersulit atau pun menolak pasien BPJS," tegas Dhiyaul yang pada Pemilu 2024 nanti akan bertarung merebut kursi legislatif di DPRD Sumatera Utara ini.

Dia juga menyampaikan, baru-baru ini ada warga yang melaporkan pasien meninggal, tapi deposit tidak dipulangkan pihak rumah sakit. Padahal pasien itu masuk program UHC. Setelah pihak rumah sakit ditelpon Dhiyaul, akhirnya deposit dipulangkan kepada keluarga pasien. 

"Alhamdulillah, akhirnya pihak rumah sakit memulangkan deposit pasien. Bapak dan ibu, silahkan catat nomor saya. Jika ada kendala mengenai pelayanan kesehatan atau pun permasalahannya lainnya yang menyangkut pelayanan publik, seperti jalan rusak, lampu jalan tak ada, belum ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau pun KTP, belum ada akta kelahiran anak, silahkan sampaikan kepada saya. Mudah-mudahan saya bisa membantu," ujarnya sembari menambahkan, pihaknya sudah membantu pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) sebanyak 1.800-an Kepala Keluarga (KK) dan 2.832 BPJS Kesehatan secara gratis.

Kegiatan Sosperda Nomor 4 Tahun 2012 ini berlangsung Sabtu dan Minggu. Selain di lapangan Aswad, kegiatan dilanjutkan pada Minggu (29/10/2023) di Jalan A.H.Nasution Kelurahan Pangkalan Mansur Kecamatan Medan Johor, kemudian di Lapangan mini blok 12, Jalan Filisium 1, Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia, Perumnas Helvetia dan di Jalan Belibis, Lingkungan 18 Depan Musolah Al Hidayah Kelurahan Sei Sekambing B Kecamatan Medan Sunggal.(mar) 

Komentar Anda

Terkini