Di Sosperda Syaiful Ramadhan, Warga Ngaku Belum Terima Bantuan Padahal Sudah Terdaftar di DTKS

Senin, 30 Oktober 2023 / 16.14

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Syaiful Ramadhan melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke 10 Tahun anggaran 2023, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan. (ft-ist) 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Warga di Dapil 5 Kota Medan (Medan Maimun, Johor, Sunggal, Polonia, Selayang dan Tuntungan) mempertanyakan soal bantuan masyarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial (Kemensos), mengingat sampai dengan saat ini masih ada warga yang sudah terdaftar belum juga mendapatkan bantuan.

Keheranan warga atas permasalahan ini disampaikan kepada Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Syaiful Ramadhan saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke 10 Tahun anggaran 2023, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, yang dilaksanakan di sejumlah lokasi, 

Jalan. B katamaso Gg.Pantai Burung, Kecamatan Medan Maumun, Jalan Antariksa Ggg. Pipa Tengah, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu-Ahad (28-29/10/2023).

"Kami mohon informasi, masyarakat yang belum memerima bantuan pemerintah. Dimana warga sudah terdaftar di DTKS akan tetapi sampai saat ini belum mendapatkan program bantuan," kata Ellya.

Menanggapi persoalan ini, Syaiful Ramadhan mengatakan bahwa kemenangan terkait bantuan pemerintah berdasarkan DTKS merupakan kewenangan pemerintah pusat yakni Kementrian Sosial. "Keluhan warga akan kita suarakan, tapi perlu diketahui bahwa kewenangan soal bantuan pemerintah berdasarkan data DTKS merupakan kewenangan Kementrian Sosial. Jadi, siapa yang mendapatkan bantuan itu daftarnya langsung dari kementrian sosial, tidak ada kewenangan pemerintah di daerah," katanya.

Terkait kesejahteraan warga, Politisi muda PKS ini mengatakan perlu kesungguhan bersama terutama Pemko Medan dalam mengimplementasikan kebijakan yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskin dapat diwujudkan demi kesejahteraan masyarakat Kota Medan.

“Sesuai dengan yang termaktub dalam Perda ini Pemko Medan berkewajiban memenuhi kebutuhan hak-hak dasar warga miskin yakni hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas pelayanan pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih dan sanitasi yang baik, hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik serta musyawarah dalam pembangunan. Dan kita akan terus mendorong agar semuanya bisa direalisasikan dengan program-program yang konrit di apangan,” paparnya.

Syaiful yang diamanahkan sebagai Calon Anggota Legislatif di Dapil 5 mengatakan, dalam persoalan penanggulangan kemiskinan, pihaknya melihat program-programnya terus dilakukan Pemko Medan seperti bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat melalui usaha ekonomi mikro serta UMKM. 

“Fraksi PKS akan terus mengawal setiap kebijakan Pemko di lapangan  dan memastikan program-program penangulangan kemiskinan bisa tetap sasaran,” tegasnya.

Didalam perda ini juga disebutkan soal bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, bantuan peningkatan ketrampilan, bantuan modal usaha, dan bantuan perlindungan rasa aman.”Bantuan pangan yang dimaksud dalam perda ini adalah soal pemberian subsidi pembelian bahan pangan yang aman, sehat, dan halal. Pemberian bantuan diberikan pada situasi tertentu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” terangnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini