Dua Pengeroyok Sekurity Kebon Diamankan Polsek Tanjung Pura

Jumat, 10 November 2023 / 16.20

Dua pelaku penganiayaan diamankan di Polsek Tanjung Pura. (ft-ist)

LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Polsek Tanjung Pura Polres Langkat mengamankan dua pelaku penganiayaan yang dilakukan di muka Umum di blok X Dusun Pematang Sentang Desa. Pantai Cermin Kecamatan Tanjung. Pura Kabupaten Langkat, Jumat lalu (27/10/2023) sekira 18.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Kaspar BT Napitupulu menerangkan bahwa pelaku atas nama M.E Als F, Lk, 57 thn, Petani, Iskam, Indonesia, al. Dusun. Pematang Sentang Ds. Pantai cermin Kec. Tg. Pura Kab. Langkat dan S als U ,lk,33 THN,Islam, Wiraswasta,dsn Pematang sentang Desa Pantai Cermin Kec.Tanjung Pura Kab Langkat, telah diamankan di Polsek Tanjung Pura.

Kapolsek mneyebutkan, berdasarkan laporan pengaduan korban atas nama Abdullah,lk,42 thn,Islam,alamat dsn I Pematang sentang desa Pantai Cermin Kec Tanjung Pura menceritakan Pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 wib, pelapor /korban melaksanakan tugas rutin sebagai security patroli keliling di areal perkebunan sawit milik CV ANUGRAH AGRO ABADI yang terlatak di Dusun Pematang Sentang.

Pelapor melihat terlapor EF als A dan S als U mengambil berondolan buah kelapa sawit dan kemudian mendatanginya. Setelah itu terlapor berniat hendak keluar dari kebun kelapa sawit, tetapi salah satu kawan terlapor terpeleset masuk ke parit sehingga terlapor dan kawan-kawannya mengira didorong oleh pelapor.

Kedua pelaku yakni M.E als F dan temannya S als U langsung memukuli pelapor hingga mengakibatkan luka di kening, pelipis mata dibagian atas sebelah kiri, bibir atas di sebelah kanan dan bibir bawah kiri. Pemukulan itu disaksikan sejumlah orang yang kemudian melerai.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung  Pura guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek menambahkan pada hari Rabu, 08 Nov 23 sekira pkl. 12.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Iptu Kaspar BT Napitupulu mendapat informasi dari seseorang yang dapat dipercaya, bahwa pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama sedang berada di Dusun Sentang Desa Pantai Cermin.

Kemudian Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tanjung Pura  dan Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota  berangkat menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya, dan berhasil mengamankan M.E als A dan S als U lalu dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk diproses hukum. (ks)
Komentar Anda

Terkini