Polsek Kuala Polres Langkat mengamankan seorang penjual sabu berinisial EAG. (ft-ist) |
LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Polsek Kuala Polres Langkat mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VII Namo Datok Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Sabtu (11/11/2023).
Kapolsek Kuala AKP Ilham Sos menerangkan, pelaku yang diamankan berinisial EAG alias M, lk, 40 Tahun, Islam, mocok mocok, warga Dusun II Desa Minta Kasih Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat. Pelaku sudah diamankan dan dilimpahkan ke Polres Langkat bersama barang bukti berupa 3 (tiga) buah plasti klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) buah plastik klip bening berukuran kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip bening besar kosong, 1 (satu) buah plastic Bungkus Tissu warna hijau, uang tunai pecahan sebanyak Rp.220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram.
Dijelaskan kapolsek, pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 08.30 wib, menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VII Namo datok Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala terdapat orang yang diduga memiliki/menyimpan narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, Kapolsek kuala memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sejahtera Ginting S.H, M.H. beserta anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan bergerak mendatangi TKP, Sekira pukul 09.30 Wib setibanya di TKP tepatnya di sebuah rumah kosong di Dusun VII Namo Datok Desa Namo Mbelin Kec.Kuala Kab.langkat sesuai informasi yang diberikan oleh masyarakat
Kemudian personil Unit Reskrim Polsek Kuala melakukan penangkapan terhadap pelaku 1 (satu) orang laki laki yang sedang menunggu pembeli sabu. Stelah dilakukan penangkapan kepada pelaku, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti : 3 (tiga) buah plasti klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh)buah plastik klip bening berukuran kecil kosong dan 1(satu) buah plastik klip bening besar kosong yang disimpan oleh pelaku di dalam bungkus tisu warna hijau yang diselipkan di dinding rumah kosong tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku tersebut ditemukan uang pecahan sebanyak Rp. 220.000(dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku EAG alias M mengakui barang bukti sabu tersebut di berikan oleh rekannya yang bernama panggilan E Desa Namo Mbelin Kec.Kuala Kab.Langkat pada hari sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 02.00 wib sebanyak 9 (Sembilan) paket plastik Klip Bening Berukuran Kecil yang berisikan sabu untuk dijualkan oleh pelaku EAM.
Lalu sampai dengan pukul 09.00 wib pelaku telah berhasil menjualkan 6 (enam) paket plastik klip bening kecil yang berisikan sabu dengan harga per 1(satu) paket palstik kecil sabu tersebut Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek kuala untuk proses lebih lanjut.dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat. (ks)