15.000 Butir Pil Ekstasi untuk Perayaan Malam Pergantian Tahun Gagal Beredar di Medan

Kamis, 28 Desember 2023 / 21.23

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun memaparkan pengungkapan kasus ekstasi. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sebanyak 15.000 butir pil ekstasi yang direncanakan untuk perayaan malam pergantian tahun gagal beredar di Medan. Sebab, polisi berhasil meringkus pemiliknya, dan kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menjelaskan, tersangka AA dan JAS, keduanya warga Medan berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover buy) pada Kamis (21/12/2023) lalu

"Kedua pelaku ditangkap di Apartemen Reiz Condo, Kota Medan, Sumatera Utara," jelasnya.

Dari penangkapan keduanya diamankan barang bukti tas ransel hitam berisi ekstasi berwarna hijau sebanyak 10.000 butir.

Selain itu, petugas juga mendapatkan 14 bungkus pil ekstasi berwarna cokelat dengan jumlah 5.000 butir. Keduanya mengaku barang haram tersebut didapati dari pelaku DHH.

"Selanjutnya petugas kita melakukan pengembangan terhadap DHH, dengan cara JAS dan AA menghubunginya untuk menyerahkan uang hasil penjualan," urainya.

DHH ditangkap di basement Ramayana Pringgan Jalan Iskandar Muda Medan.Bersama DHH disita satu unit HP merk vivo yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 15.000 butir.

Kepada polisi, tersangka DHH mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari y yang saat ini masih dalam pengejaran (buron).Marbun menyebut, narkoba jenis ekstasi ini rencananya akan beredar di wilayah kota Medan pada malam perayaan pergantian tahun.

Ketiga pelaku JAS, DHH dan AA dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (mt)

Komentar Anda

Terkini