Bidang Aset Pemkab Asahan Diduga Tidak Transparan Kelola Biaya Sewa Aset

Selasa, 05 Desember 2023 / 12.13

Eks Kantor Pembantu Bupati Asahan di Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan saat ini dikelola pengusaha dan dijadikan kafe. (ft-ist)

ASAHAN, KLIKMETRO.COM - Diduga pejabat yang membidangi aset Pemkab Asahan tidak tegas dan tidak transparan mengelola aset maupun meminjam pakaikan.

Hal ini terkait eks Kantor Pembantu Bupati Asahan yang berada di Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan dan sekarang berdiri kafe dengan nama Troely Cafe.

Informasi yang dihimpun tim wartawan, Selasa (5/12/2023), eks kantor yang disebut-sebut merupakan aset Pemkab Asahan itu disewakan oleh pengusaha dan dibuat kafe.

Sebelumnya melalui Kabid Bidang Aset BPKAD Asahan, tim wartawan mendapat informasi jika gedung eks Kantor Pembantu Bupati Asahan yang di Desa Sei Silau Timur adalah milik Pemkab, namun tanahnya statusnya milik PTPN III Kebun Sei Silau.

Melalui Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Sei Silau, tim wartawan mendapatkan jawaban jika status tanah dari bangunan eks kantor pembantu Bupati Asahan di luar HGU Kebun Sei Silau. Artinya gedung dan tanahnya juga milik Pemkab Asahan. Selanjutnya Idris saat dikonfirmasi kembali terkait jawaban APK Kebun Sei Silau mengatakan, "belum tercatat di  bagian aset, bang."

Akhirnya, Senin (04/12/2023) sekira pukul  17.39 WIB, Kabid Aset BPKAD Asahan membuat statmen yang mengatakan jika status tanah dari eks Kantor Pembantu Bupati Asahan sudah dimasukan di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Asahan. "Sudah dimasukkan di Dikjar sebagai aset Pemkab, bang," tulis Idris melalui chat Aplikasi WhatsApp.

Namun saat disinggung apakah biaya sewa dari eks kantor pembantu Bupati Asahan juga masuk melalui Dinas Dikjar, Idris tidak memberikan jawaban. Ditanyakan tentang apa statemen dari pemilik usaha Troely Cafe yang diketahui ternyata oknum Anggota DPRD Asahan, Idris pun menjawab "mau di sewa katanya," jawab Idris lagi.

Selanjutnya Tim wartawan meminta kepada Idris selaku Kabid Asset Pemkab Asahan, kiranya bisa menginfokan tentang keabsahan akad sewa antara oknum Anggota DPRD (pemilik usaha Troely Kafe) dengan SKPD, supaya semuanya jelas dan terang benderang  dan masyarakat luas bisa tahu jika eks Kantor Pembantu Bupati Asahan yang di Desa Sei Silau Timur itu memang disewa. 

Sebelumnya, pada hari Selasa (28/11/2023) Idris menginfokan ke Tim wartawan  akan menjebatani untuk mempertemukan Tim Wartawan dengan pihak Pengusaha Troely Cafe untuk di konfirmasi, pada hari Senin (04/12/2023), supaya permasalahannya bisa terungkap jelas, namun sangat di sayangkan, ada dugaan pihak Pemkab Asahan melalui Bidang Asset lebih mengikuti apa kemauan dari pengusaha Troely Cafe yang merupakan oknum Anggota DPRD dari fraksi Demokrat.

Melalui chatting WhatsApp Idris kepada Tim Wartawan mengatakan bahwa pemilik troely Cafe tidak mau bertemu untuk dikonfirmasi.  "Kalau mau ketemu yah telpon dulu atau datang saja ke kantor dan ke rumah bila perlu" ucap Idris menirukan bicara pemilik Cafe. 

Sementara itu menurut Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Supri Agus mengatakan, "jika memang gedung itu disewa atau dipinjam pakai setidaknya pihak Pemkab bisa menunjukkan ke wartawan surat akad sewanya, dan dana sewanya masuk ke OPD mana, sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik makanya semuanya harus jelas," kata Supri Agus.

"Dan juga apakah jika gedung itu disewa atau dipinjam pakai lantas plank yang bertuliskan jika gedung dan tanah milik Pemkab Asahan harus dicabut? Dengan dicabutnya plank itu membuat pemikiran negatif kepada semua masyarakat Asahan. Jadi jangan disalahkan jika masyarakat berasumsi negatif," pungkasnya. (hy)

Komentar Anda

Terkini