Bupati Asahan Diduga Tidak Kompeten Menunjuk Tim Verifikasi Beasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu, Ini Komentar Said Ibnu Rulian Ahmad

Kamis, 21 Desember 2023 / 11.46

(Ft-istimewa)

ASAHAN, KLIKMETRO.COM -  Masyarakat kabupaten Asahan sedang dihebohkan atas tidak ditetapkannya Dinda Aulia Nainggolan juara 1 syarhil Al Qur'an MTQ tingkat Kabupaten Asahan yang tidak menerima beasiswa berprestasi dan kurang mampu oleh Pemkab Asahan. Hal ini menjadi perhatian, ada apa sebenarnya tim verifikasi penyeleksian beasiswa tersebut.

Perhatian ini tidak luput dari Wakil Ketua I Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Sumatera utara Said Ibnu Rulian Ahmad yang juga aktivis mahasiswa pemerhati pendidikan.

"Pemerintah Asahan dalam hal ini Bupati Asahan diduga membuat program hanya untuk kepentingan saja, dan tidak memikirkan nasib masyarakat kalangan bawah," kata Ibnu.

Said Ibnu Rulian Ahmad menduga terjadi nepotisme dan teori konspirasi berjamaah oleh jajaran pejabat Asahan untuk memuluskan program Bupati tersebut, dan diduga semuanya tidak melalui verifikasi yang jelas untuk menentukan penerimaan beasiswa tersebut.

"Dan diduga semua titipan elit oligarki pemerintah Asahan," duga Ibnu.

Pasalnya dugaan ketidak adilan dalam penerimaan beasiswa berprestasi dan kurang mampu dari pemerintah Asahan ini telah membuat kekecewaan masyarakat Kabupaten Asahan, karena diduga ada unsur nepotismenya.

"Di awal kita juga harus menyoroti penunjukan tim verifikasi program beasiswa berprestasi dan kurang mampu ini yang saya menduga tidak ada unsur akademisi yang dilibatkan oleh bupati Asahan dalam hal ini Bupati Asahan diduga menunjuk para pejabat teras Pemkab Asahan sebagai tim verifikasi, apakah penetapan beasiswa berprestasi dan kurang mampu ini ada hubungannya dengan keinginan hasrat politik Bupati Asahan kedepan dan apa dasarnya tim verifikasi menetapkan para penerima beasiswa itu?

Sebab, kalaulah ini terbukti bahwa Pemerintah Asahan melakukan ketidak netralan dalam penerimaan beasiswa tersebut, maka ini sudah melanggar sebuah konstitusi UU No 28 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme. 

Selanjutnya dugaan ini akan kami tindak lanjuti dan laporkan permasalahan tersebut di Polda Sumatera Utara untuk mencari keadilan bagi masyarakat kabupaten Asahan. Karena ini menyangkut sebuah kepentingan masyarakat," tegas Ibnu. (hy)

Komentar Anda

Terkini