Penggembala Lembu Dihajar Sampai Babak Belur, 2 Pria Ini Dijebloskan ke Sel

Rabu, 20 Desember 2023 / 05.46

Akibat menganiaya seorang remaja yang merupakan penggembala lembu, 2 pria berinisial P alias Loncok dan LTS ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi. (ft-ist) 

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Akibat menganiaya seorang remaja berinisial J (14), 2 orang pria berinisial P alias Loncok (43) dan LTS (40) ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi tanpa ada perlawanan, saat berada di Desa Pabatu, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Berawal pada Kamis (7/12/2023), korban J (14) yang merupakan remaja putus sekolah yang sehari-hari bekerja sebagai pengembala lembu didatangi oleh 2 orang pelaku P alias Loncok (43) dan LTS (40), lalu tanpa banyak tanya kedua pelaku memukuli korban berkali-kali hingga korban jatuh tersungkur ke tanah.

Beberapa saat kemudian, paman korban mendengar kabar bahwa keponakannya menjadi korban penganiayaan, merasa keberatan lalu paman korban mendatangi Polres Tebingtinggi untuk melaporkan hal tersebut.

Menindaklanjuti laporan pihak korban, Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa beberapa orang saksi. Kemudian pada hari Senin (18/12/2023), polisi berhasil menangkap pelaku P alias Loncok di Dusun III Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan dan keesokan harinya, Selasa (19/12/2023) polisi juga berhasil menangkap pelaku LPS dari Dusun I Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya pada media, Selasa malam (19/12/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan TKP Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.

"Kedua pelaku ditangkap Polisi di Desa Pabatu dihari yang berbeda, P alias Loncok ditangkap hari Senin dan pelaku LPS ditangkal pada hari Selasa. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan penganiayaan kepada korban dikarenakan korban mengambil tali lembu milik pelaku sehingga pelaku merasa geram", ungkap Kasi Humas.

Usai berhasil menangkap pelaku, selanjutnya petugas Sat Reskrim membawa kedua pelaku ke Polres Tebingtinggi untuk dilanjutkan ke proses penyidikan.

"Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dibawah umur", pungkas Kasi Humas. (ar)

Komentar Anda

Terkini