Daftar Pelayanan Kesehatan BPJS Masih Mengacu Perpres 82 Tahun 2018

Senin, 29 Januari 2024 / 18.27

Ilustrasi. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Daftar pelayanan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan sampai saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2018. Hal ini dikatakan, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Rahman Cahyo di Medan pada Senin (29/1/2024).

Cahyo mengatakan setelah pihaknya berkoordinasi dengan bidang pelayanan, bahwa penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung masih mengacu pada aturan tersebut.

Untuk yang tidak ditanggung juga sebutnya masih jelas tertuang pada pasal 52 Perpres 82 tahun 2018 pelayanan yang tidak dijamin diantaranya pelayanan  yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,  pelayanan kesehatan yang dilakukan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,  pelayanan penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan penjamin.

Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi, gangguan kesehatan yang disebabkan menyakiti diri sendiri, alat  dan kontrasepsi,  pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, pelayanan kesehatan dalam rangka bantuan sosial, pelayanan kesehatan akibat tindak pidana.

Sementara itu, sebelumnya, terkait iuran juga belum ada kenaikan. Seperti yang disebutkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan iuran BPJS Kesehatan pada 2024 tidak ada kenaikan.

“Tidak mungkin iuran naik tahun ini 2024, sudah diarahkan oleh Presiden, sebelumnya sampai tahun 2024. Iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik,” kata Ghufron).

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, Senin (15/1/2024), iuran peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas. Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri, ujtuk kelas III yang harus dibayar adalah Rp42.000 per bulan. Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III hanya Rp35.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000. Untuk kelas II, peserta BPJS Kesehatan membayar iuran Rp100.000 per orang per bulan. Sementara, untuk kelas I dikenakan iuran Rp150.000 per bulan.

“Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan,” tulis BPJS Kesehatan dalam laman resminya.(sit)

Komentar Anda

Terkini