Di Sosperda Dhiyaul Hayati, Warga Keluhkan ODGJ dan Pengutipan Uang Komite Sekolah

Minggu, 28 Januari 2024 / 15.52

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd berfoto bersama masyarakat dan konstituen usai menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan. (ft-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Peranan Dinas Sosial Kota Medan dipertanyakan oleh masyarakat karena dinilai kurang mampu menangani banyaknya orang gila (orgil) atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di jalanan. Parahnya lagi, keberadaan mereka sangat mengganggu karena sudah masuk ke pemukiman warga, bahkan kedalam masjid sehingga menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat.

Keresahan ini disampaikan masyarakat kepada Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd saat melaksanakan sosialisasi produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan di jalan Kamboja, Perumnas Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (27/1/2024). 

Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati menyampaikan materi Perda Nomor 4 Tahun 2012 saat kegiatan sosialisasi di Jalan Kamboja, Helvetia, Sabtu (27/1/2024). (ft-maria/klikmetro)

"Bagaimana sebenarnya peranan Dinas Sosial Kota Medan. Semakin lama, semakin banyak orgil di jalanan. Bahkan di sini (Jalan Kamboja) orgilnya sering masuk ke mesjid. Keberadaannya sangat mengganggu jamaah,''kata seorang warga dari jalan Kamboja Blok 3 dalam kegiatan itu.

Menjawab itu, Dhiyaul meminta agar warga melapor ke kepala lingkungan maupun kelurahan. Namun warga menyatakan, kepala lingkungan tidak menanggapi lantaran sibuk mengurusi pemilu. Politisi PKS ini pun menyatakan akan menyampaikan ke dinas terkait agar melakukan penertiban ODGJ di kawasan tersebut.

Dalam kegiatan yang dipandu oleh Ibu Dora, ketua perwiritan di sana, warga juga menyoalkan keresahan mereka dengan adanya pengutipan uang komite sekolah. Hal ini disampaikan seorang ibu yang menyebutkan dirinya selaku orangtua murid diharuskan pihak sekolah membayar uang komite sekolah sebesar Rp 1,5 juta per tahun. Hal ini tak bisa disanggupi karena harus dibayar sekaligus, bukan dicicil atau dikutip per bulan. 

Ratusan warga dan konstituen menghadiri kegiatan sosperda yang digelar Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd. (ft-maria/klikmetro)

"Saya sudah menyampaikan kepada ketua komite sekolah karena tidak sanggup membayar, tapi katanya sudah kesepakatan bersama. Yang saya tanyakan bu, apakah memang diwajibkan membayar uang komite sekolah? Bagaimana jika orangtua siswa tidak mampu membayar?" tanya wanita berhijab tersebut.

Meski pertanyaan warga tidak berkaitan dengan perda yang disosialisasikan, namun Dhiyaul Hayati tetap merespon dan mengatakan uang komite sekolah merupakan kesepakatan bersama seluruh orangtua maupun wali siswa. "Karena itu saya ingatkan kepada bapak dan ibu, jika ada undangan sekolah, datanglah dan ikut berdiskusi. Setahu saya, uang komite sekolah bisa dicicil. Saya sarankan agar ibu mendatangi kepala sekolah dan sampaikan kendala yang ibu alami, mungkin nanti ada solusinya,"jelas legislator yang kembali diusung PKS di Pemilu 2024 untuk merebut kursi DPRD Sumut di daerah pemilihan (dapil) Sumut 2 yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Polonia, Maimun, Selayang, Sunggal, Tuntungan, Baru, Petisah, Medan Barat dan Helvetia ini.

Sebelumnya, Dhiyaul menyampaikan Pemerintah Kota Medan telah meluncurkan Program Universal Health Coverage (UHC) untuk mengcover, pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat. "Dengan adanya UHC, masyarakat dijamin mendapatkan pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan pelayanan rumah sakit di kelas 3. Cukup dengan KTP, masyarakat sudah bisa berobat gratis meski pun ada tunggakan BPJS,"jelasnya pada ratusan warga yang hadir.

Menjawab soalan masyarakat, apakah program ini tetap berjalan jika pimpinan daerahnya diganti? Dhiyaul menegaskan, program ini menyangkut masyarakat banyak dan DPRD Medan akan tetap mengupayakan agar program ini tetap berjalan.

"Sebenarnya Kota Medan ini termasuk yang terlambat menerapkan UHC. Medan merupakan kota ke 11 yang memberlakukan UHC, sudah lebih duluan Nias dan Tebing Tinggi. UHC ini merupakan pelayanan dasar untuk masyarakat, DPRD Medan akan terus mendesak agar program pelayanan kesehatan gratis ini tetap berjalan. Jadi bapak dan ibu jangan kuatir," ujar Dhiyaul.

Dalam kesempatan itu, Dhiyaul meminta kepada masyarakat agar mencatat nomor ponselnya jika mengalami kendala untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, pelayanan publik dan lainnya. "Bapak dan ibu jika ada masalah, semisal soal pelayanan kesehatan, pengurusan adminduk dan pelayanan publik lainnya, silahkan hubungi saya. Mudah-mudahan kami bisa membantu,"pungkasnya.

Untuk diketahui, Dhiyaul Hayati menggelar Sosperda Nomor 4 Tahun 2012 selama 2 hari, Sabtu-Minggu (27-28/1/2024) di empat lokasi terpisah. Diantaranya, Lapangan Voli Jalan Bunga Pariama 1 lk IV Gang Mahoni Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan, Lapangan Blok 4 Jalan Kamboja Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia, Lapangan depan mesjid Sulaturrahim Jalan Antariksa Gang Pipa Kelurahan Sarirejo Medan Polonia dan Rumah Pemenangan PKS Sumut Jalan Monginsidi Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia. (mar) 

Komentar Anda

Terkini