PT Juishin Indonesia dan PT BUMI Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Lakukan ‘Curat’

Selasa, 23 Januari 2024 / 13.36

Sunani didampingi Kuasa hukumnya Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA melaporkan kasus pencurian dengan pemberatan ke Polda Sumut.(ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) diketahui sebagai anak perusahaannya dilaporkan ke Polda Sumut sebagaimana tertuang dalam Nomor STTLP/B/8#/I/2024, diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), berupa pasir kuarsa dan merusak lahan masyarakat di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Senin (22/1/2024).

Informasi yang diperoleh, ada sekitar 2 hektar lahan milik masyarakat yang digarap dan kini kondisi lahan tersebut tampak seperti danau. Salah seorang korbannya yaitu Sunani (58).

Ditelusuri terkait PT BUMI, diduga kuat saat ini PT BUMI masih berstatus ilegal, sebab belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pemerintah. Meskipun belum mengantongi RKAB, operasional perusahaan tersebut masih tetap berjalan melakukan penambangan di Kabupaten Batubara.

Hal itu diperkuat ketika kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Utara disambangi wartawan.

Melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, August Sihombing mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu.

“Sebentar saya cek dulu ke anggota ya, kan gak begitu hafal saya semuanya,” kata Sihombing sembari menegaskan bahwa dokumen RKAB jangan sampai lewat 6 bulan.

Sementara Joni Simbolon salah seorang staf August Sihombing yang diperintah untuk mengecek legalitas PT BUMI mengatakan belum bisa memastikan adanya dokumen RKAB PT BUMI.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya dan Camat memang pernah diundang untuk Pembahasan Persetujuan Dokumen RKAB 2024-2026  dari PT BUMI, namun karena berhalangan Kades Zaharuddin dan Camat tidak menghadiri undangan pihak Cabang Dinas ESDM Wilayah III tertanggal 22 November 2023 itu.

Kronologi

Sekitar 13 Desember 2023 lalu, Sunani (korban) diberitahu oleh Kepala Desa Gambus Laut bahwa tanahnya digali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Mendapat info tersebut, Sunani pun bergegas pergi ke lahannya. Disana Sunani melihat beberap orang sedang melakukan penggalian. Lalu Sunani mempertanyakan kepada pekerja itu. Dan para pekerja itu pun menjawab bahwa mereka bekerja atas perintah Panca yang mengaku dari PT Juishin Indonesia.

Pasir dari lahan Sunani dikeruk, lalu diantar dan di timbun sementara di PT BUMI, kemudian disalurkan ke PT Juishin Indonesia.

Akibat dugaan pencurian pasir dan pengerusakan lahan miliknya, akhirnya Sunani didampingi kuasa hukumnya Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut.

Atas dugaan pencurian pasir dan pengerusakan di lahan klien saya ini, laporan resmi sudah dibuat di Polda Sumut. Kami berharap kasus ini cepat diproses. Sebagaimana diketahui, dampak penambangan yang tidak sesuai aturan akan mengakibatkan banyak kerugian, baik orang pribadi, masyarakat, juga lingkungan. dan persoalan penambangan yang diduga ilegal ini menjadi sorotan tajam publik saat ini,” kata Darmawan dihadapan sejumlah wartawan.

Darmawan yang merupakan sosok pengacara yang banyak memenangkan kasus-kasus besar skala nasional ini menilai   kasus ini bisa saja mengarah ke pemalsuan izin-izin operasional penambangan. Pasalnya, perusahaan secara terang-terangan melakukan penambangan dilahan milik kliennya. Dan ini sudah berlangsung lama.

Dimana fungsi pengawasan? Mengapa Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Utara tidak melakukan cek dan ricek ke lokasi ketika perusahaan mengajukan RKAB, sesalnya.

Ini bukan persoalan sepele, kata Darmawan, ini menyangkut banyak pihak yang diduga kuat ikut terlibat. Dia berharap ada tindakan tegas dari para instansi berwenang.

"Kita akan terus melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan terhadap persoalan yang dialami kliennya", tegasnya. (rel/vera)

Komentar Anda

Terkini