![]() |
Anggota DPRD Medan Abdul Latif Lubis menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (27/1/2024). (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis MPd menghimbau warga Kota Medan untuk tetap menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini karena Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan persampahan sudah di-Perwalkan di awal tahun 2024 dan diberlakukan denda atau pun kurungan penjara bagi yang melanggar.
"Perda tentang sampah memiliki 37 pasal dan 17 bab yang mengatur tentang persampahandan sudah di Perwalkan oleh Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M,"ujar Abdul Latif Lubis saat menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan di Jalan Titi Pahlawan Gang Pringgan Lorong Capah Lingkungan 8 Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (27/1/2024).
Lanjut Latif, Perda ini memiliki visi misi yang luar biasa. Di mana Perda ini ingin menjadikan kota Medan menjadi kota yang bersih, asri dan bebas dari sampah.
"Untuk itu, Kita sudah berkewajiban untuk menjalankan Perda ini sebaik-baiknya,"tegasnya.
Sekarang ini, tanggung jawab kebersihan dan persampahan dikomando oleh pihak Kecamatan masing-masing. Pengentasan persampahan merupakan salah satu program prioritas Pemko Medan.
"Jadi bagi warga yang ingin lingkungannya lebih bersih silahkan jumpai Camat masing-masing melalui Kepling dengan menyampaikan aspirasinya terkait kebersihan tersebut,"ujarnya.
Saat ini Pemko Medan sedang gencar-gencarnya membuat program eco enzyme. Di mana eco enzyme merupakan solusi ramah lingkungan yang telah terbukti efektif dalam mengatasi berbagai permasalahan lingkungan.
Legislator PKS ini menyebutkan penerapan Perda Kota Medan No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan pada 1 Januari 2024 ini sebagai upaya pengendalian banjir atas meluapnya Sungai Deli.
Selain itu, juga untuk memelihara ekosistem di kawasan bantaran Sungai Deli maupun menjaga kebersihan lingkungan, termasuk kelestarian keanekaragaman hayati dan kekhasan sungai.
"Semua pihak terkait, terutama warga Kota Medan di kawasan bantaran Sungai Deli sepanjang 34,5 kilometer wajib mendukung perda pengelolaan sampah untuk diterapkan," ungkapnya.
Politisi ini menyarankan Pemkot Medan melalui perangkat daerah terkait supaya menyiapkan sarana dan prasarana tempat pembuangan sampah (TPS), terutama di kawasan bantaran Sungai Deli.
"Seperti menyediakan TPS di setiap lingkungan, sehingga penerapan perda ini berjalan lancar. Jangan kita tegas menindak, tetapi sarana dan prasarana pendukung tidak kita siapkan," tegasnya.(vin)