Dalam kegiatan itu, masyarakat tidak hanya bertanya seputar masalah kesehatan saja, namun juga menyoalkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Hal ini dikemukakan masyarakat yang hadir dalam kegiatan itu. Mereka menanyakan mengapa tidak pernah mendapat bantuan pemerintah seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan lainnya. Padahal mereka sudah didata oleh kepala lingkungan, namun tak kunjung mendapat bantuan.
Menjawab soalan itu, Hj Netty Siregar yang menghadirkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam kegiatan tersebut meminta agar langsung dijawab oleh pihak terkait.
Pada kesempatan itu juga Hj Netty Siregar minta kepada Kepling dan aparat Kelurahan supaya memperhatikan dan menerima aspirasi warganya yang kurang mampu.
“Jangan Kepling tidak mau tau dengan keluhan warganya. Kepling harus temui warganya. Warga juga harus proaktif, kalau ada Kepling yang tidak peduli warganya, laporkan saja,” kata Netty didepan ratusan warga yang hadir.
Dikatakan Netty, seiring dukungan dan instruksi Walikota Medan Bobby Afif Nasution harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu guna mensukseskan program skala prioritas Pemko Medan.
“Ibu ibu jangan kuatir, saya selaku wakil rakyat siap memfasilitasi segala aspirasi kepada pemerintah. Kita harus proaktif. Jika ada kendala dan kesulitan sampaikan kepada saya, melalui tim saya pun boleh,” kata politisi Dapil III yang meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung ini.
Terkait persoalan bantuan pemerintah, Dedy Irwanto Pardede sebagai kordinator PKH Kota Medan menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendataan dan evaluasi. Sementara pihak BPJS Kesehatan yang diwakili Feri Oliver Sinaga menyampaikan, masyarakat Kota Medan saat ini bisa berobat gratis menggunakan Program Universal Health Coverage (UHC) dengan menggunakan KTP Medan di semua rumah sakit yang merupakan provider BPJS Kesehatan. Dalam hal ini juga, ketentuan untuk mendapat perawatan, terlebih dulu berobat ke puskesmas induk. Namun jika urgen, bisa langsung ke rumah sakit.
Diketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.
Hadir dalam kegiatan sosperda tersebut, perwakilan dari SDABMBK Kota Medan Zuhkri ST, mewakili Dinas Kesehatan dr S Satya Maiar, Kordinator PKH Dedy Irwanto Pardede, Seklur Mabar Hulu Syahrizal, mewakili BPJS Kesehatan Fery Oliver Sinaga, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (lbs)