Visi Misi 2024, Komisi IV DPRD Medan Optimalkan Pengawasan dan Berkolaborasi Tingkatkan PAD

Senin, 19 Februari 2024 / 22.14

Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik memimpin rapat dengar pendapat bersama opd. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kolaborasi terus digaungkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama eksekutif yakni Pemerintah Kota Medan agar tercapainya visi dan misi dalam mewujudkan masyarakat yang berkah, maju dan kondusif.

Di Tahun 2024 ini, Komisi IV DPRD Medan yang membidangi pembangunan akan meningkatkan kinerja sesuai tugas dan fungsi DPRD yakni memaksimalkan pengawasan, penggunaan anggaran dan regulasi pembuatan aturan/Perda. Selain itu juga akan berkolaborasi agar terwujud 5 program prioritas Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Yakni bidang kesehatan, penanganan infrastruktur, penanganan banjir, kebersihan dan pembenahan kawasan heritage sekaligus pemberdayaan UMKM. 

Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, Wakil Ketua Dr Rudiawan Sitorus dan Sekretaris H Mulia Asri Rambe. (ft-istimewa)

Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST MM menyebutkan, pihaknya intens melakukan pembahasan melalui rapat dengar pendapat dengan mengundang organisasi perangkat daerah (opd), melakukan evaluasi dan senantiasa memberi masukan maupun kritikan kepada Pemko Medan terkait dalam melaksanakan pembangunan. Baik itu infrastruktur, sarana maupun prasarana serta pelayanan untuk masyarakat.

"Kita mendukung pembangunan yang telah diprogramkan Pemko Medan untuk Tahun 2024 ini dan akan terus memaksimalkan kolaborasi serta koordinasi dengan seluruh jajaran OPD guna mewujudkan 5 program prioritas Walikota Medan Bobby Nasution," ujar Haris Kelana Damanik. 

Komisi IV DPRD Medan menjalankan fungsi pengawasan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan. (ft-ist)

Meski berkolaborasi, lanjut politisi Gerindra ini, namun Komisi IV tetap mengedepankan fungsinya sebagai legislasi. 

Haris juga mengakui dalam sebuah kebijakan atau pelaksanaan pembangunan terkadang menemui kendala ataupun persoalan yang harus diatasinya.

“Disinilah peran kita sebagai legislatif mengawasi serta memberikan masukan berupa evaluasi terbaik agar persoalan-persoalan itu bisa terpecahkan sehingga lahir sebuah solusi yang akan disampaikan kepada Wali Kota maupun OPD terkait,” urainya. 

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Drs Daniel Pinem, Paul Mei Anton Simanjuntak dan David Roni Ganda Sinaga. (ft-ist)

Dukung Usulan Ranperda Perumahan dan Kawasan Permukiman

Haris memberikan apresiasi kepada Pemko Medan atas pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Apalagi dalam penjelasannya, tujuan ranperda tersebut untuk membantu terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan memiliki rumah layak huni bermartabat.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, Dedy Aksyari Nasution, Edwin Sugesti dan Burhanudin Sitepu. (ft-ist) 

Menurutnya, ranperda tersebut sangat penting guna membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. 

“Kita dukung penuh dengan harapan rumah masyarakat prasejahtera di Medan Utara bisa mendapatkan bantuan penataan,” ucap Haris.

Dikatakannya, masih banyak rumah penduduk di Medan Utara yang berada di kawasan kumuh. Untuk itu, sangat dibutuhkan bantuan pemerintah menata kawasan dan perbaikan rumah. 

Anggota Komisi I V DPRD Medan, Drs Hendra DS, Renville Pandapotan Napitupulu dan Antonius D. Tumanggor. (ft-ist) 

“Kita harapkan adanya perda ini akan menjadi kewajiban prioritas menjadikan seluruh rumah di sana layak huni,” ujar Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan itu.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam penjelasannya mengatakan bahwa dengan adanya ranperda guna terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan papannya, yakni kebutuhan atas rumah.

Atas dasar itu, sambung Bobby, upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya sangat strategis dan ideal bagi kesejahteraan rakyat.

“Apalagi perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar. Di samping itu juga mempunyai fungsi strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya dan peningkatan kualitas generasi mendatang serta pengejawantahan jati diri,” kata­nya.

Oleh karenanya, dalam rangka menjamin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang efektif dan efisien, lanjut Bobby, tentunya perlu didukung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Dijelaskan Bobby didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, berdasarkan pengaturan tersebut, pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Medan sebagai bagian dari kabupaten/kota di Provinsi Sumut.

Seperti diketahui, Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukinan terdiri dari XV BAB dan 62 Pasal. Ranperda bertujuan sebagaimana pada BAB I, Pasal 3 yakni memberikan kepastian hukum dan mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan. Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial dan budaya.

Begitu juga dalam BAB III diatur soal jenis dan bentuk rumah. Di Pasal 8 disebutkan, Rumah dibedakan menurut jenis dan bentuknya. Jenis rumah sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian meliputi rumah komersial, rumah umum, rumah khusus, rumah swadaya dan rumah negara. Bentuk rumah sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan hubungan atau keterkaitan antarbangunan meliputi rumah tangga, rumah deret dan rumah susun. 

Urus PBG Sebelum Membangun

Sebelum melakukan pembangunan maupun renovasi, masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu meminta izin ke Pemko Medan, dalam hal ini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Gak kita pungkiri, saat ini masih banyak bangunan berdiri tanpa IMB. Masyarakat harus tau, retribusinya itu salah satunya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita (Pemko Medan),” kata Haris.

Haris menjelaskan, Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru saja disahkan melalui sidang paripurna di DPRD Medan. Jadi ada perubahan nama, namun memiliki makna yang sama.

“Perda PBG ini tujuannya baik, nilai objek pajak bangunan masyarakat akan semakin naik, karena untuk mendapatkan izinnya melibatkan konsultan. Dengan kata lain, sistem yang dibangun saat ini menunjukkan profesional Pemko Medan meningkatkan PAD,” jelasnya.

Untuk itu, dia meminta kepada aparat di kelurahan maupun kecamatan untuk serius menegakkan aturan yang ada di Pemko Medan.

“Gak perlu khawatir, payung hukum kita jelas, ada Perda dan Perwal. Tinggal komitmen penegakan Perda saja yang perlu kita tingkatkan,” ujarnya. 

Haris juga menghimbau kepada seluruh pemilik bangunan di Medan ditekankan dan diwajibkan supaya mengurus PBG bila mendirikan bangunan. Kepada OPD terkait supaya menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dengan baik.

Menurutnya, soal pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan  agar diberikan sanksi tegas guna memberikan kesadaran efek jera. Diyakini dengan sanksi tegas akan mampu meningkatkan kesadaran mengurus izin yang akhirnya meningkatkan PAD. 

“Kita sudah mengadakan beberapa agenda sidak kelapangan dan juga RDP terkait permasalahan perizinan bangunan gedung yang dimana masih banyak sampai saat ini masyarakat yang tidak taat aturan dimana tidak memiliki perizinannya dalam membangun. Ke depan akan difokuskan”, kata Haris Kelana.

Kepada seluruh masyarakat Kota Medan, Haris selalu menghimbau untuk taat dalam aturan yang ada di Kota Medan khususnya terkait perizinan bangunan untuk dapat meningkatkan PAD Kota Medan, dan penggunaan PAD tersebut nantinya dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan lainnya. '

Tingkatkan PAD

Komisi IV lebih fokus pengawasan pembangunan terkait retribusi proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan. Tentu, selain peningkatan retribusi dari PBG juga penataan estetika kota.

Masih menurut Haris, melalui pengawasan Komisi IV kepada konterpart OPD Pemko Medan, terbukti sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan PBG terus meningkat. Begitu juga dengan sumber retribusi parkir tepi jalan dan pajak parkir semakin meningkat.

“Kita tetap menodorong OPD Pemko Medan terus berupaya menggali potensi PAD guna mendukung pembangunan Kota Medan ke arah lebih baik,” ujar Haris Kelana.

Menurutnya, melalui kolaborasi yang baik antara Pemko Medan dan DPRD untuk menggali potensi PAD. Maka, APBD Pemko Medan TA 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp 8,2 Triliun akan terus lebih meningkat lagi pada tahun berikutnya.

Di tahun 2024 ini, Komisi IV DPRD Medan akan meningkatkan pengawasan untuk perbaikan infrastruktur dan estetika kota serta peningkatan sumber PAD, seiring dengan itu juga fokus pengasawan limbah  pemgelolaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di setiap Rumah Sakit (RS). Begitu juga masalah PBG, pengelolaan sampah menuju kota yang asri dan bestari.

Hal inilah yang merupakan visi dan misi komisi yang membidangi bidang pembangunan ini. Adapun bidang Pembangunan meliputi; Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan lembaga lain yang dianggap mitra kerja oleh pimpinan DPRD.

Adapun komposisi anggota DPRD Medan di Komisi IV yakni : 

Ketua : Haris Kelana Damanik, S.T., M.H (Gerindra)

Wakil Ketua : Dr. Rudiawan Sitorus, M.Pem.I (PKS)

Sekretaris : H. Mulia Asri Rambe, S.H (Golkar) 

Anggota : Drs. Daniel Pinem (PDI P), Paul Mei Anton Simanjuntak,S.H (PDI P), David Roni Ganda Sinaga (PDI P), Dedy Aksyari Nasution, S.T (Gerindra), Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), Edwin Sugesti Nasution, S.E (PAN), Burhanuddin Sitepu, S.H (Demikrat), Antonius D.Tumanggor. S.Sos (Nasdem), Drs. H. Hendra DS (Hanura) dan Renville P Napitupulu, S.T (PSI). (maria)

Komentar Anda

Terkini