Dinas Perdagangan Gunungsitoli Fasilitasi Pengurusan NIB

Kamis, 07 Maret 2024 / 18.57

Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli memfasilitasi pengurusan NIB bagi pelaku UMKM di kawasan Pusat Jajanan Malam (PJM) di Kelurahan Pasar Gunungsitoli. (ft-kominfo gunungsitoli)

GUNUNGSITOLI, KLIKMETRO.COM - Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli memfasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kawasan Pusat Jajanan Malam (PJM).

Bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli menyediakan tempat pengurus NIB di Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Rabu (6/3/2024).

Hasilnya sangat memuaskan, pelaku UMKM di kawasan PJM Gunungsitoli ramai-ramai mendatangi kantor Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli yang terletak di Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli.

Dengan membawa berkas persyaratan, petugas DPMPTSP Kota Gunungsitoli membantu pelaku UMKM di Kelurahan Pasar Gunungsitoli untuk menerbitkan NIB. Pelaku UMKM menyambut baik upaya Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam mempermudah mereka memiliki NIB.

Kepala Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli, Yurisman Telaumbanua S.Sos, M.Ec, Dev, menyebut bahwa NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

"Untuk mengurus izin OSS (Online Single Submission) atau perizinan terintegrasi secara elektronik, pelaku usaha harus memiliki NIB. Dari itu, kami hadir membantu", kata Yurisman kepada wartawan melalui sambungan telephone seluler.

Yurisman menambahkan, saat ini pengurusan NIB di Kota Gunungsitoli menjadi lebih mudah dan tidak rumit. Dimana DPMPTSP Kota Gunungsitoli telah melaksanakan pelayanan langsung atau dapat diurus dengan cara daring.

"Kami meyakini, dengan memiliki NIB setiap kegiatan usaha pelaku UMKM di Kota Gunungsitoli dapat berkembang baik secara legalitas dalam upaya  memasarkan hasil produk-produk usahanya", ucap Yurisman.

Menurut informasi dihimpun wartawan, pelayanan langsung penerbitan NIB bagi pelaku UMKM di Kelurahan Pasar Gunungsitoli itu berakhir pada 9 Maret 2024 mendatang.

Sedangkan untuk pelaku UMKM di Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, bakal dilaksanakan pada 18 Maret 2024 bertempat di Kantor Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa. (ST)

Komentar Anda

Terkini