KPU Medan Gagal Rampungkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024

Rabu, 06 Maret 2024 / 23.09

KPU Medan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memperpanjang pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara hasil Pemilu 2024 di tingkat Kota Medan.

Pasalnya, dari 21 kecamatan yang ada hanya 8 kecamatan yang masih belum tuntas direkapitulasi.

"Rekapitulasi di tingkat KPU Medan sudah terlaksana untuk 13 kecamatan," kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Dipaparkan, Mutia ada pun 13 kecamatan itu adalah Medan Baru, Medan Barat, Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Perjuangan, Medan Belawan, Medan Perjuangan, Medan Kota, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Timur, Medan Amplas, Medan Helvetia, dan Medan Deli.

Sedangkan masih ada 8 kecamatan yang belum direkapitulasi memiliki dua kategori. 3 kecamatan masih belum tuntas di kecamatan dan 5 sudah masuk ke KPU Medan dan besok bakal dihitung.

"Kami masih menunggu Medan Marelan, Medan Tembung, Medan Petisah yang datanya belum masuk ke KPU Kota Medan," katanya.

Sambung, Mutia penyebab belum selesai rekapitulasi di tingkat kecamatan adalah adanya dinamika dari para saksi hingga jaringan internet kurang bagus. 

Namun, Mutia menyakini besok (hari ini) akan selesai karena dilakukan pendampingan khusus.

"Dinamika dengan para saksi, kemudian juga kondisi penggunaan jaringan internet yang kurang bagus, masalah teknis juga ada. Hari ini ketiga kecamatan ini dikasih pendamping khusus, mudah-mudahan besok selesai," katanya.

Sedangkan 5 kecamatan yang sudah masuk bakal dilaksanakan rekapitulasi,  yakni ;  Medan Johor dan Medan Labuhan.

Yang harusnya malam itu sudah mulai, namun ditunda sampai besok pagi pukul 09.00 WIB.

"Data yang sudah masuk adalah Medan Area, Medan Sunggal, Medan Denai, Medan Labuhan, dan Medan Johor masih di pending," kata Mutia.

Terkait dengan batas waktu rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota hari ini terakhir, Mutia mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU Sumut untuk meminta tambahan waktu. 

"Kami sudah berkoordinasi kepada KPU Provinsi terkait dengan tambahan waktu, dimana harusnya tanggal 5 Maret ini sudah selesai rekapitulasi, namun karena kami juga terkendala pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan," pungkasnya. (red)

Komentar Anda

Terkini