Unras Tuntut Bebaskan Tokoh Adat Berlangsung Ricuh di Mapoldasu

Senin, 25 Maret 2024 / 23.07

Massa menggelar aksi di depan Mapolda Sumut meminta agar tokoh adat Sorbatua Siallagan dibebaskan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat Kabupaten Simalungun di depan Mapolda Sumut, sempat berlangsung ricuh, Senin (25/3/2024).

Massa menuntut Polda Sumut membebaskan tokoh adat, Sorbatua Siallagan. Puluhan pengunjukrasa terlibat saling dorong dengan petugas kepolisian.

Polisi, berusaha mendorong masa keluar dari area Polda Sumut karena sudah terlanjur masuk ke dalam. Sementara massa berusaha bertahan agar tidak keluar dari area Polda Sumut. Selain saling dorong, massa juga terlibat adu mulut dengan petugas kepolisian.

Kericuhan bermula ketika Kepala Pelayanan Masyarakat (Kayanma) Polda Sumut AKBP Reza Fahlevi meminta massa membubarkan diri. Dia menuding massa tidak mempunyai izin berdemonstrasi.

"Kami minta segera membubarkan diri karena tidak izin, kalian tidak memiliki izin unjukrasa di Polda Sumut ini," kata Reza Fahlevi melalui pengeras suara, Senin (25/3/2024).

Polisi menjelaskan, penangkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap Sorbatua Siallagan sudah sesuai dan profesional. Namun, masyarakat disebut menolak bernegosiasi meski sudah difasilitasi.

"Kami minta kepada perwakilan untuk bisa hadir menyampaikan aspirasinya, kalian tidak mau. Penangkapan yang dilakukan oleh Krimsus Polda Sumut sudah profesional, apabila saudara-saudara keberatan silakan ajukan keberatan," ujarnya.

Hingga saat ini massa masih bertahan di Polda Sumut meski hujan. Personel yang awalnya hanya belasan untuk menghalau massa masuk, kini diperbanyak. Puluhan personel polisi membawa pentungan dan tameng juga sudah disiagakan.


>> Dilaporkan PT TPL


Aksi massa meminta agar Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, yang ditangkap pada Jumat 22 Maret kemarin, segera dibebaskan.

Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Jhon Toni Tarihoran, mendesak Sorbatua dibebaskan tanpa syarat. Sebab menurut dia, pria berusia sekitar 65 tahun bukan penjahat. Malah, dia menduga korban kriminalisasi aparat dan produk hukum.

"Jadi, hari ini kita kembali untuk tetap pada tuntutan yang sama, pak Sorbatua harus bebas tanpa syarat karena dia itu bukan penjahat dan dia tidak melakukan kesalahan, tetapi korban daripada hukum dan aparat yang buruk," sebut Jhon, Senin (25/3/2024).

Terkait upaya praperadilan, kata Jhon, masih dibicarakan tim pengacara dan masyarakat. Mereka tetap ingin Sorbatua harus bebas dari penjara tanpa syarat, meski pengajuan penangguhan penahanan sempat diajukan.

"Penangguhan penahanan supaya dibebaskan sudah sempat kita ajukan kepada Polda Sumut. Tetapi kali ini, justru yang kita inginkan dia dibebaskan karena jelas dia bukan penjahat," tegasnya.

Sebelumnya, Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun ditangkap polisi berpakaian preman pada Jumat 22 Maret lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 dari laporan PT Toba Pulp Lestari."Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK,"kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024).

Kata Hadi, Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengrusakan serta penebangan pohon eucalyptus milik perusahaan.Kemudian, dia diduga membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Dia diduga mengklaim lahan PT Toba Pulp Lestari dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 pondok dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabai, jagung serta tanaman lainnya. (mt)

Komentar Anda

Terkini