Warga Medan Resah, Biaya Retribusi Sampah Naik Beratus Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 / 21.28

Tumpukan sampah di depan Gang Manggis Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. (ft-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Fantastis besarnya kenaikan retribusi sampah hingga 500% membuat resah masyarakat, belum lagi sulitnya ekonomi harga bahan pokok semua merangkak naik begitu mahal. Ditambah beban kenaikan biaya retribusi sampah yang dinaikkan Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) begitu besar membuat “cekik leher” masyarakat sebagai pengguna jasa yang dikelola pemerintah kota Medan.

Seperti yang dialami warga lingkungan XI kelurahan Tanjung Sari, kecamatan Medan Selayang, RH Tambunan mengatakan, yang biasanya membayar retribusi sampah sebesar Rp22.000 setiap bulannya kedepannya harus membayar Rp118.580 setiap bulannya.

Kenaikan retribusi sampah itu disampaikan mandor kebersihan Lydia Gita kepada Tambunan dengan mengirimkan daftar kenaikan biaya kebersihan yang naiknya hingga 500%.

Merasa kenaikan retribusi kebersihan tersebut tidak wajar, Tambunan enggan membayarkan tarif baru tersebut karena dianggap tidak masuk akal.

“Dari pada saya harus bayar Rp118.580 setiap bulannya untuk sampah, bagusan saya bakar sampah saya disamping rumah. Lagian selama ini, sebelum adanya kenaikan biaya retribusi kebersihan warga dikutip dengan harga berpariasi di lingkungan saya mulai dari Rp22.000,- sampai Rp80.000,- itu belum naik. Entah berapa lagi dikutip setelah ada kenaikan,” jelas Tambunan.

Tambunan sangat kecewa dengan penetapan besarnya kenaikan biaya kebersihan yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup tampa memikirkan dampak negatip yang terjadi apabila masyarakat enggan membayar retribusi kebersihan yang sangat membebani masyarakat.

“Disini di dalam gang ini bukan dari pemko Medan saja yang mengutip sampah, ada juga pihak swasta sebagai pengelola dan harganya juga sangat wajar dan tidak ada kenaikan. Masih banyak juga warga di lingkungan ini tidak menggunakan jasa pengangkut sampah, sampah dibakar di depan rumah masing-masing,"katanya dengan raut kesal.

Tambunan berharap sebelum Pemko Medan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup menaikkan tarif retribusi kebersihan, seharusnya dibenahi dulu pelayanannya dan harus disosialisasikan dululah pada warga agar masyarakat tidak terkejut.

“Kalau tarif retribusi dinaikkan yang wajarlah, sudah begitu pelayanan harus ditingkatkan lagi. Ini sampah tidak setiap hari diangkut sudah menaikkan biaya retribusi yang dianggap ‘cekik leher’,"kata Tambunan dengan penuh kekecewaan.

Sementara itu, warga di Kecamatan Medan Marelan, Kelurahan Tanah Enam Ratus mengaku belum mengetahui adanya kenaikan tarif retribusi sampah. Warga bahkan menyebutkan, petugas kebersihan tidak rutin mengutip sampah, sehingga mereka terpaksa membuang sampah di lahan kosong maupun di ujung jalan.

Seperti di Gang Manggis, Kelurahan Tanah Enam Ratus, masyarakat membuang sampah di pintu masuk gang, lantaran petugas tidak mengutip sampah. "Kami buang aja sampah di situ, tak datang pulaknya petugas sampah," kata seorang ibu lansia.

Ditanyakan mengenai retribusi sampah, warga mengaku dikutip bervariasi Rp 30 ribu per bulan setiap rumah tangga. Namun petugas tidak tiap hari mengutip, 2-3 hari baru diangkat sehingga sampah rumah tangga menumpuk. Sehingga warga pun berinisiatif membuang sampah sendiri atau pun membakar karena tumpukannya mengganggu kenyamanan dan menimbulkan bau tak sedap.  

"Udah malaslah bayar retribusi sampah, 3 hari sekali sampah diangkut. Tunggu bauk dulu di rumah, trus tikus nyerakkan sampah. Mending buang langsung aja atau dibakar, jadi gak penyakitan keluarga awak,"kata warga di sana. 

Sementara, saat dikonfirmasi wartawan terkait kenaikan biaya retribusi pelayanan kebersihan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muhammad Husni mengatakan, eksekutif dan legislatif sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tanggal 5 Januari tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Perda tersebut harus kami laksanakan. Kalau gak, kami yang disalahkan. Penetapan tarif sudah ada di perda dan belum ada Peraturan Walikota (Perwal). Sewaktu penyusunan, biasanya sudah ada Uji Publik dan sosialisasi sudah dilakukan”, jelas Husni.

Terpisah, Ketua Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Kota Medan, Hendra DS menanggapi kenaikan retribusi biaya kebersihan hingga 500% yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup mengacu pada Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang cukup memberatkan masyarakat mengatakan, aturan yang tercantum dalam Perda masih bersifat global saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada wartawan, Jumat (19/4/2024).

"Perda dibuat harus diterbitkan Perwal agar perda itu bisa berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai aturan. Setelah Perwal diterbitkan, baru disosialisasikan kepada masyarakat. Apabila ada keluhan dari masyarakat terhadap Perda tersebut, maka bisa direvisi kembali”, kata Hendra DS. (vir/mar)

Komentar Anda

Terkini