DPRD Medan Minta Caleg Diduga Terlibat Penggelembungan Suara di Pemilu 2024 Ikut Diperiksa

Senin, 20 Mei 2024 / 19.33

Anggota DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution ST, berkomentar terkait kasus tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang saat ini tengah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Dedy menilai, akibat ulah oknum-oknum PPK seperti ketiga orang tersebut, proses pemilihan yang jujur dan adil hanya menjadi slogan belaka. Nilai-nilai demokrasi yang dikunjungi tinggi dalam gelaran Pemilu telah diinjak-injak oleh ketiga oknum PPK tersebut.

Dedy pun menduga, kondisi serupa bisa saja terjadi di kecamatan lainnya yang ada di Kota Medan. Hanya saja, tidak semua kecurangan bisa terekspos dan menjadi sorotan publik.

"Kita sangat kecewa terhadap petugas pemilu yang tidak menjunjung tinggi kejujuran dalam berdemokrasi. Mungkin saja hal ini banyak terjadi di tempat-tempat lainnya. Pengawasan dari pihak kepolisian maupun Gakkumdu kita harapkan kedepannya untuk menjadikan pesta demokrasi berlangsung secara jujur dan adil," ucap Dedy, dikutip Senin (20/5/2024).

Dedy yang merupakan Anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra itu menilai, PPK Medan Timur tidak mungkin melakukan hal itu bila tidak ada permintaan yang datang untuk oknum-oknum PPK tersebut melakukan hal itu.

"Oleh sebab itu, sangat wajar apabila sorotan tajam ditujukan kepada pihak yang diuntungkan atas perbuatan curang yang dilakukan ketiga PPK tersebut. Karena kita yakin, tidak mungkin ketiga PPK itu melakukan kecurangan kalau tidak ada pihak yang memintanya," ujar Anggota Komisi IV DPRD Medan itu.

Berdasarkan hal itu, Dedy meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya memeriksa ketiga oknum PPK yang dimaksud, tetapi juga turut memeriksa pihak atau caleg yang diuntungkan dari tindak kecurangan pemilu tersebut.

"Khusus untuk PPK Medan Timur, bukan hanya mereka saja yang harus diperiksa. Pihak atau caleg yang diduga turut melakukan tindakan pengalihan suara itu juga harus ditindak. Itu baru hukum yang adil dan tegas, tidak pandang bulu," pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini