Ganja Dipasok ke Penjara, Modus Titip Barang Dikemas Bersama Kitab Suci dan Roti Tawar

Kamis, 23 Mei 2024 / 19.44

Rutan Kelas 1 Medan mengamankan pria berinisial MA yang coba memasok ganja ke penjara. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ganja kering seberat 100 gram berhasil diamankan Petugas Rutan Kelas I Medan saat hendak dimasukkan ke dalam kamar salah seorang warga binaan dengan modus menitipkan barang di layanan kunjungan.

Kecurigaan petugas berawal saat seorang pria berinisial MA (22 th) warga Medan Petisah menitipkan barang bawaan berupa kitab suci dan roti tawar pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 14:00 WIB yang ditujukan untuk warga binaan atas nama Anggi Permana. MA diketahui berusaha mengelabui petugas dengan cara memasukkan ganja kering kedalam roti tawar beserta kitab suci tersebut.

Beruntung, modus MA akhirnya berhasil digagalkan petugas yang memang sudah terlatih memiliki insting yang kuat untuk mencurigai masuknya benda-benda terlarang di Rutan Kelas I Medan. Semua itu karena semua petugas dibekali komitmen ikrar "Zero Halinar" (Bebas dari Handphone, Pungli, dan Narkoba).

Akibat perbuatannya, MA kemudian dijemput pihak kepolisian dari Polsek Helvetia dengan barang bukti 100 gram ganja kering dan langsung diserahkan dari Rutan ke petugas kepolisian dari Polsek Helvetia, pada sore harinya sekira pukul 18.00 WIB untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Medan, Nimrot Sihotang saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi petugas Rutan yang berhasil menggagalkan serta mengamankan pelaku penitipan barang bawaan berisi ganja dengan cara menyisipkan kedalam roti tawar beserta kitab suci.

"Kejadian siang hari saat itu anggota kita memeriksa barang bawaan berisi kitab suci dan roti tawar, karena petugas curiga, memeriksa lebih teliti lagi dengan menekan Roti tawar tersebut, ditemukan bungkusan didalam roti yang diduga narkotika jenis ganja," jelas Nimrot. (mt/red)

Komentar Anda

Terkini