Kejari Sibolga Beri Penerangan Hukum Tentang Pengelolaan Dana Desa 2024

Jumat, 31 Mei 2024 / 17.30

Kejari Kota Sibolga memberikan penyuluhan hukum kepada pemerintah desa se-kabupaten Tapanuli Tengah dalam tata kelola pengelolaan Dana Desa tahun 2024 yang dilaksanakan di Via Hotel Pandan, Kabupaten Tapteng. (ft-ist)

SIBOLGA, KLIKMETRO.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga, memberikan penyuluhan hukum kepada Pemerintah Desa se-kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dalam tata kelola pengelolaan Dana Desa tahun 2024 yang dilaksanakan di Via Hotel Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.

"Penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan desa yang kami ambil adalah dengan mengedepankan upayap reventif atau pencegahan dengan menjadikan sarana hukum pidana sebagai ultimatum remidium atau sarana terakhir," ucap Kasipidsus Kejari Sibolga Jeferson Hutagaol, Jumat (31/5/2024).

Jeferson mengatakan, tidak semua kesalahan dalam pengelolaan atau tata kelola keuangan desa di tahun 2024 ini disebabkan oleh adanya mens rea berupa kesengajaan untuk melakukan kejahatan.

"Desa menempati posisi kunci sebagai pemerintah di garis depan dalam pembangunan. Dengan jumlah APBDesa termasuk Dana Desa yang cukup besar," katanya.

Dia juga menyebutkan, bahwa desa diharapakan mampu berinovasi untuk mengelola potensi desa dan Kawasan dengan melibatkan masyarakat setempat. Kapasitas pemerintah Desa serta kreatifitas dan inovasi dari pelaku pembangunan Desa akan menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan desa.

"Pembangunan desa membutuhkan dana yang sangat besar untuk membangun desa. Keuangan desa harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Maka dibutuhkan kesadaran hukum masyarakat desa untuk melawan dan memberantas korupsi tingkat lokal," sebutnya.

Kemudian pengelolaan keuangan desa khususnya pengeloalaan dana desa erat kaitannya dengan Keuangan Negara.

Berkaitan dengan hal tersebut apabila terjadi Kerugian Negara maka Pejabat yang menyebabkan Kerugian Negara tersebut harus mengganti kerugian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh Kepala Desa pada peningkatan kapasitas sasaran antara tata kelola pemerintahan desa terlaksana dengan baik, dan berkualitas. (rizki)

Komentar Anda

Terkini