Legislator Minta Anggota PPK Medan Timur Terdakwa Penggelembungan Suara Pemilu 2024 Dibatalkan dari Calon Jaksa

Selasa, 14 Mei 2024 / 22.25

Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak di Pengadilan Negeri Medan saat meninjau sidang kedua kasus penggelembungan suara oleh oknum PPK Medan Timur, Selasa (14/5/2024). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Menyoroti kasus 3 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang kini menjadi 'pesakitan' di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024, Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta agar hakim memberikan hukuman berat bagi tiga terdakwa.

Hal ini disampaikan Bendahara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Medan ini saat meninjau sidang kedua terhadap ketiga terdakwa di ruang Cakra IX PN Medan, Selasa (14/5/2024).

Diketahui, dari ketiga anggota PPK Medan Timur yang menjadi terdakwa, satu di antaranya bernama Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut yang merupakan calon jaksa penempatan Kejari Asahan. Sekaitan hal ini, Paul menegaskan agar pencalonan jaksa Abdillah Syadzaly Barrah Hutasuhut dibatalkan.

"Kita minta kepada Kejagung untuk batalkan SK pengangkatan kepada Abdillah Hutasuhut kalau bisa dipecat," tegasnya.

"Saran saya kepada hakim agar ketiga terdakwa diberi hukuman berat. Mereka dapat dikategorikan sebagai perusak demokrasi, apalagi mereka merupakan penyelenggara Pemilu sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk menyelenggarakan pesta demokrasi Indonesia yang dihelat satu kali dalam 5 tahun," ujarnya.

Paul bilang, DPRD Medan akan terus mengawal proses persidangan terhadap ketiga terdakwa tersebut serta memberikan dorongan kepada hakim agar memberikan hukuman berat kepada ketiga terdakwa.

Bahkan Paul menyebut akan menyurati Pihak Kejatisu dan Kejagung terkait kasus PPK Medan Timur agar terdakwa mendapat sanksi tegas.

“Kita (DPRD Medan) siap mengawalnya agar demokrasi di Medan berjalan dengan baik. Dan, dengan kasus ini akan memberikan efek jera serta warning kepada para pelaksana pemilu di Medan agar bekerja secara jujur demi menghasilkan sistem demokrasi yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Medan,” tutupnya.

Diketahui, ke 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur menjalani sidang pidana secara cepat terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam kasus ini, tiga anggota PPK Medan Timur diduga melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yaitu sebanyak 51 suara di Kecamatan Medan Timur.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UUNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU. (mar)

Komentar Anda

Terkini