Organisasi Pers di Medan Tolak RUU Penyiaran, Sesalkan Pengusulan Komisi I DPR RI

Selasa, 21 Mei 2024 / 15.55

Organisasi pers di Kota Medan yang tergabung dalam Jurnalis Anti Pembungkaman menggelar aksi penolakan draf Revisi UU Penyiaran di depan kantor DPRD Sumatra Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (21/5/2024). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Organisasi pers di Kota Medan yang tergabung dalam Jurnalis Anti Pembungkaman menggelar aksi penolakan draf Revisi UU Penyiaran di depan kantor DPRD Sumatra Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (21/5/2024).

Organisasi pers dari unsur Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyatakan menolak Draf Revisi Undang-Undang (RUU) No.32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran. 

"Hari ini kita gabungan dari Jurnalis Anti Pembungkaman yang ada di Sumatra Utara kita melaksanakan aksi di mana kita sangat menyayangkan RUU Penyiaran yang terbaru," ujar Ketua IJTI Sumut Tuti Alawiyah Lubis.

Tuti menyoroti khususnya pasal tentang jurnalisme investigasi. Di mana Pasal 50B, ayat 2, huruf c, yang mengusulkan pelarangan langsung terhadap siaran jurnalisme investigasi eksklusif.

"Yang kita sayangkan itu keluar dari Komisi I yang membidangi bidang itu dan salah satu dari mereka adalah mantan jurnalis di mana mereka juga bekerja seperti halnya kita," katanya.

Tuti menuturkan, dengan adanya pembatasan-pembatasan dalam RUU Penyiaran, akan mempengaruhi terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi.

"Aturan-aturan yang akan dibuat itu mempengaruhi profesi atau pekerjaan kita juga terhadap bagaimana akses masyarakat mendapatkan informasi. Jadi semua di sini sepakat berinisiasi berkumpul karena kami menolak RUU Penyiaran," pungkasnya.

Diketahui, Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, sedang bergulir di badan legislasi DPR RI menjadi sorotan. Hal ini lantaran terdapat beberapa pasal kontroversi.

Seperti pelarangan jurnalisme investigasi. Pelarangan itu ada dalam Pasal 50B ayat (2) draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024.

Kemudian, pada Pasal 50B ayat (3) diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut, mulai dari teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

Pada Pasal 50B ayat (4) disebutkan bahwa pengisi siaran juga bisa dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampil. (han)

Komentar Anda

Terkini