Polsek Padang Hilir Mediasi Masalah Selisih Paham Secara Kekeluargaan

Senin, 13 Mei 2024 / 23.04

Personel Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi melaksanakan mediasi secara kekeluargaan terhadap permasalahan selisih paham. (ft-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Personel Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi melaksanakan mediasi secara kekeluargaan  terhadap permasalahan selisih paham antara warga masyarakat yang datang melapor ke Polsek Padang Hilir pada hari Minggu (12/5/2024) pukul 20.15 WIB di Taman Musyawarah Polsek Padang Hilir Jalan Syech Beringin Kota Tebingtinggi. 

Kegiatan problem solving oleh Pawas dan KSPK Polsek Padang Hilir dilaksanakan Pawas Ipda T. Sembiring, KSPK Aiptu Samsul Bahri, Bripka Aidil Ria Tambunan dan Brigadir Andrean Sinaga.

Persoalan ini berawal pada hari Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Nenas Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, saat Alimarnis memarkirkan mobilnya dan berbelanja barang di sebuah toko Jalan Nenas, namun secara tiba-tiba Rizky Ramadhan dan Nicky Alinsky Kesuma dengan mengendarai sepeda motor lalu menyerempet mobil yang sedang di parkir oleh Alimarnis. 

Akibat dari hal tersebut, Alimarnis melakukan tindakan pemukulan yang tidak kuat dan tidak menimbulkan luka serta tindakan push-up kepada pengendara sepeda motor tersebut dan hal tersebut diketahui oleh orang tuanya sehingga datang ke Polsek melaporkan kejadian tersebut.

Setelah kedua belah pihak berada di Polsek Padang Hilir, Pawas Ipda T. Sembiring dan KSPK melakukan konseling kepada kedua belah pihak dan melihat fakta keadaan anak-anak yang dilakukan penindakan tidak ada mengalami luka, maka Pawas melakukan mediasi agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Dari hasil mediasi, Alimarnis selaku pihak ke-1 dan keluarga Rizky dan Nicky selaku pihak ke-2 sepakat bahwa persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Selanjutnya pihak ke-I memberikan biaya perobatan yang sepantasnya kepada pihak ke-II dan pihak ke-II telah menerimanya dengan Ikhlas, dalam hal ini, antara pihak ke-I dan pihak ke-II berserta anaknya sepakat bahwa persoalan tersebut di selesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut lagi secara hukum," pungkas Ipda T. Sembiring. (ar)

Komentar Anda

Terkini