Tersangka FA saat diamankan ke Polres Asahan. (ft-ist) |
ASAHAN, KLIKMETRO.COMN - Tak hanya kakek dan paman yang menikmati tubuh bocah perempuan usia 8 tahun ini, ayah kandungnya juga ikut melakukan perbuatan maksiat tersebut. Kini ayah bejat itu sudah ditahan di Mapolres Asahan setelah mendapat laporan dari istrinya.
Keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rianto saat conferency pers di Mapolres Asahan, Rabu (4/6/2024) mengatakan telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh pria berinisial FA (31) terhadap korban Mawar (8) - nama samaran- yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Hal tersebut terungkap setelah sang ibu korban bercerita awalnya korban diajak nonton Blue Film yang di unggahnya dari situs porno pada Minggu 24 Maret 2024 oleh tersangka FA.
Selanjutnya tersangka yang sudah dirasuki setan ini membuka celana dalam korban dan tersangka "FA" juga memasukan jarinya kedalam vagina korban, korban kesakitan dengan mengatakan "Sakit", namun keluhan korban tidak digubrisnya oleh tersangka dan tersangka "FA" semakin beringas dengan memasukan Rudalnya kedalam kemaluan korban, hingga tersangka kllimaks.
Setelah itu tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun, dan pada tahun 2023 lalu korban "Mawar" ini juga pernah mengalami ruda paksa yang dilakukan oleh pamannya sendiri yang bernama "TF" serta kakeknya yang bernama "M".
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rianto juga mengatakan perbuatan ketiga orang tua tersebut sudah sangat bejad, dan saat ini terhadap tersangka "FA" sudah dilakukan penahanan dan perkaranya juga telah dilaporkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum.
"Sementara terhadap kakek dan paman korban sejauh ini masih dilakukan pendalaman perkara, dan tidak menutup kemungkinan dua tersangka tersebut juga bakal dijebloskan ke penjara,"ungkapnya. (mt/red)