Kejaksaan Teken MoU di Bidang Datun Dengan Pegadaian Cabang Sibolga

Rabu, 12 Juni 2024 / 08.19

PT Pegadaian Cabang Sibolga melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha dengan Kejaksaan Negeri Sibolga. (ft-ist)

SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Mendapat amanah untuk melayani penyaluran pembiayaan berbasis Fidusia, PT Pegadaian Cabang Sibolga melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha dengan Kejaksaan Negeri Sibolga.

Deputi Bisnis Pegadaian Area Rantau Prapat, Fauzi Gazali menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Kepala Kejari Sibolga atas bersedianya melakukan MoU dengan Pegadaian dalam bidang hukum perdata dan tata usaha.

"Kerjasama ini sangat kami butuhkan. Patut kami (Pegadaian Medan) apresiasi Kajari Sibolga yang sudah merealisasikannya. Kerjasama ini sudah dilakukan di 5 kota wilayah Pegadaian Medan. Pertama itu sudah dilakukan di Labuhan Batu, Padang Sidempuan, Tanjung Balai, Pematang Siantar, kemudian yang ke 5 ini yang kita laksanakan di Kota Sibolga," ujar Fauzi pada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Fauzi menerangkan, Pegadaian mendapat amanah untuk menyalurkan pembiayaan berbasis fidusia. Oleh karena itu, Pegadaian butuh sinergitas dengan berbagai pihak (Kejaksaan), untuk menangani bila ada kreditur maupun nasabah yang bermasalah.

"Bahkan, hak tanggungan sertifikat pun sudah bisa digadaikan di Pegadaian. Terakhir sekarang pun kita juga sudah melayani KUR (Kredit Usaha Rakyat), namun tingkat resikonya makin tinggi. Untuk itu, nanti iPegadaian Cabang Sibolga beserta tim, bisa diberikan edukasi untuk mengatasi kemacetan kredit tersebut, yang kemudian nasabah-nasabah atau kreditur kita yang bermasalah mohon nanti disinergikan dan dikolaborasikan seperti apa bentuk konsep kerjasamanya untuk penyelesaiannya," ucapnya.

Kendati demikian, dirinya juga berharap, agar kiranya penanganan maupun penyelesaian masalah nantinya mengutamakan Non Litigasi (penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar Pengadilan).

"Yang pertama penyelesaiannya kami harapkan yang Non Litigasi, bisa dibantu mediasi oleh tim Kejaksaan Sibolga," harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana didampingi Kasi Datun, Puryaman Harefa menyampaikan apresiasi telah dipercayakan untuk menjalin MoU dengan Kantor Pegadaian Cabang Sibolga.

"Terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami, Kejaksaan Negeri Sibolga, memang salah satu tugas kami di Datun itu mendampingi penyelesaian masalah hukum," kata Syaifful.

Syaifful menegaskan, kegiatan MoU tersebut juga tidak hanya sebatas kegiatan seremonial semata. Namun kalau bisa ini harus ada tindak lanjutnya.

"Jadi itulah nanti salah satu kinerja kami, karena kami juga dimonitor, kami juga diawasi," jelasnya. (rizki)

Komentar Anda

Terkini