Sosperda Nomor 6 Tahun 2023, Dhiyaul Hayati : Lindungi Anak dari Bahaya Gadget dan Narkoba

Sabtu, 08 Juni 2024 / 22.20

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke VI Tahun Anggaran 2024 Perda Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Starban Gang Rukun, Sabtu (8/6/2024). (ft-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak diharapkan bisa memberikan dampak dan perubahan terhadap kondisi anak-anak di Kota Medan, diantaranya terkait permasalahan kekerasan dan diskriminasi serta eksploitasi anak. Lahirnya produk hukum ini juga diharapkan bisa mengurangi kasus kekerasan terhadap anak dan peran pemerintah memberikan perlindungan.

Hal ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd kepada ratusan masyarakat dan konstituen saat sosialisasi produk hukum daerah ke VI Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang digelar di sejumlah lokasi, Sabtu - Minggu (8-9/6/2024). Diantaranya Jalan Starban Gang Rukun Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, Jalan Brigjen Katamso Gang Masjid Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, Masjid Agung As Sakinah, Komplek Citra Garden Jalan Jamin Ginting Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru dan di Jalan Luku 1 Gang Bersama Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

Warga antusias mengikuti kegiatan Sosperda Nomor 6 Tahun 2023 yang digelar Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd. (ft-maria/klikmetro)

"Kita miris melihat anak-anak saat ini mendapat pendidikan tak sesuai usianya. Karena apa? karena bahaya gadget. Penggunaan gadget anak tanpa pengawasan orangtua akan banyak menimbulkan dampak negatif. Karena kebanyakan apa yang dilihat, tak sesuai dengan usia mereka. Oleh sebab itu kewajiban orangtua untuk mendidik anak. Berkata yang baik, bertingkah laku yang baik karena anak-anak itu merekam apa yang kita buat,"ujar Dhiyaul Hayati.

Lanjutnya lagi, pola asuh yang tak baik akan membuat masa depan anak menjadi buruk, bahkan berprilaku menyimpang.

"Semisal anak-anak mengalami pelecehan seksual, sering disiksa atau melihat tindak kekerasan didalam keluarga. Hal ini sangat mempengaruhi psikologis anak dan menimbulkan trauma. Prilaku seks juga bisa menyimpang karena ketidakpercayaan dan ketidaknyamanan dengan lawan jenisnya, sehingga mereka menjadi LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender). Bahkan cenderung mengonsumsi narkoba karena kurangnya pengawasan orangtua," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Ratusan warga menghadiri kegiatan Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd saat menggelar sosialisasi produk hukum daerah ke VI Tahun Anggaran 2024, Perda Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Sabtu (8/6/2024). (ft-maria/klikmetro)

Lanjutnya lagi, hal yang Utama untuk anak adalah perlindungan keluarga. Meski anak sudah mendapat pendidikan di sekolah, namun orangtua juga berperan memberikan kasih sayang dan rasa aman bagi anak, memberi pelajaran agama, budi pekerti, sopan santun, dan menanamkan kebiasaan-kebiasaan baik.

"Kita harus tegas dengan anak untuk penggunaan gadget. Kecanduan gadget dan narkoba sama bahayanya. Jika tak diawasi, bisa kebablasan dan akan merugikan diri mereka juga keluarga," jelas dewan yang duduk di Komisi III ini.

Dhiyaul menambahkan, saat ini DPRD Medan dan Pemerintah Kota Medan sedang membahas untuk memperbanyak taman bermain anak. Karena di Kota Medan sangat sedikit taman bermain. Diharapkan dengan banyaknya taman bermain, anak-anak tidak kecanduan bermain gadget dan bebas bermain sambal berolahraga.

"Kita berharap dengan adanya Perda Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak in, anak anak dapat tumbuh berkembang secara optimal dan terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Jangan ada lagi eksploitasi anak, karena didalam perda ini juga diatur pendampingan hukum bagi anak," ujarnya.

Dalam kegiatan itu, beberapa warga mengajukan pertanyaan terkait perda ini dan hal lainnya. Seperti disampaikan Siti Kadijah, warga Jalan Starban yang menanyakan bagaimana tindakan hukum terhadap pelaku begal yang usianya masih dibawah umur. 

Di kesempatan sama, Sri Mulyani Ningsih, warga Starban menanyakan pelayanan BPJS Kesehatan. Selain itu, warga juga menyoalkan pelayanan Perumda Tirtanadi karena kondisi air keruh dan kurang layak digunakan untuk keperluan Mandi Cuci Kakus (MCK). Warga mengeluhkan tagihan rekening air yang tetap mahal, padahal sering mati alias tak mengalir ke rumah warga. (mar)

Komentar Anda

Terkini