Warga Medan Ngaku Belum Paham Terkait Perbedaan Tarif Retribusi Sampah

Minggu, 09 Juni 2024 / 13.49

Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala menggelar Sosialisasi Produk hukum Daerah Ke 6 Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan, Sabtu (8/6/2024). (ft-ist) 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Warga Kota Medan mengaku belum memahami perbedaan tarif retribusi sampah yang diberlakukan Pemko Medan dimana dibeberapa kawasan satu dan yang lainnya berbeda. Hal ini disampaikan Isnaini warga Jalan S Parman Kota Medan saat megikuti acara Sosialisasi Produk hukum Daerah Ke 6 Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan yang diselenggarakan Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala, S.Pd.I, Sabtu (8/6/2024).

"Mohon penjelasannya Pak, kenapa tarif sampah kami yang rumahnya di depan dan kami yang dibelakang itu berbeda?" tanya Isnaini.

Diakui warga, kenaikan tarif retribusi sampah yang sempat dilakukan Pemko Medan juga dinilai sangat membebani masyarakat Kota Medan saat ini. "Kemarin apalagi iurannya mau dinaikan, tambah beban kami juga pak," katanya.

Dalam sosialisasi produk hukum yang diselenggarakan di sejumlah lokasi diantaranya di Jalan S. Parman Lr. Baru Kel. Petisah Hulu Medan Baru, Jalan Adam Malik Gg. Rela Kel. Silalas Kec. Medan Barat,Jalan Kalpataru Lap. Masjid Umar bin Khattab Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia dan Jalan Karya Gg. Kartini Kel. Karang Berombak Kec. Medan Barat, H.Rajudin Sagala menjelaskan bahwa besaran retribusi sampah untuk tempat tinggal dibagi dalam 3 kategori. Di mana setiap kategori di bagi ke dalam lokasi rumah di pusat kota dan pinggir kota yang kemudian disesuaikan dengan jalan rumah tinggal tersebut.

"Jadi ada kategori kategorinya, mereka yang berada di jalan besar  dan yang berada di dalam gang tarifnya jelas berbeda," kata politisi PKS Kota Medan ini.

Begitu juga dengan tarif retribusi sampah juga dibagi dalam beberapa tipe. "Tarif terbesar retribusi sampah rumah tangga tipe 1 itu di pusat kota dan jalan utama. Sedangkan tarif terendah adalah rumah tangga tipe 3 di pinggir kota yang berada di jalan kolektor dan lingkungan," jelasnya.

Dalam permasalahan sampah ini, pihaknya terus mendorong Pemko Medan melakukan peningkatan dalam pelayanan. "Dalam memperbaiki pelayanan persampahan ini, kita juga mengusulkan agar diperbanyak pengadaan becak-becak sampah yang bisa menjangkau sampah yang berada di dalam gang," katanya.

Kemudian terkait tarif iuran retribusi sampah, pihaknya sudah memperjuangkan agar tarifnya tidak dinaikan Pemko Medan karena sangat membenani warga. "Jadi untuk kenaikan tarif retribusi sampah, kita sudah mengingatkan pemko Medan dan memperjuangkan agar tidak jadi dinaikan dan Alhamdulillah sudah dibatalkan Pemko Medan dan tidak jadi naik," ungkapnya. 

H.Rajudin Sagala mengharapkan Masyarakat Kota Medan bisa bersama-sama dalam menyelesaikan persoalan sampah ini, mengingat persoalan sampah hanya bisa diselesaikan dengan kerjasama semua pihak, Pemerintah dan Masyarakat serta pihak pihak lainnya, pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini