Dirut PT JSI Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Pajak Rp 650 Miliar

Selasa, 16 Juli 2024 / 15.57

Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut, Lusi Yuliani. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dokumen Direktorat Pajak, Direktorat Penegakan Hukum yang beredar mengenai PT Jui Shin Indonesia Dirut Chang Jui Fang sudah tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan dibenarkan Humas Ditjen Pajak (DJP) Sumut, Lusi Yuliani.

"Benar, bahwa surat tersebut surat dari Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak (DJP) Pusat yang berada langsung di bawah Pak Dirjen," kata Lusi di kantornya menjawab konfirmasi sejumlah wartawan, Senin (15/72024).

Lanjutnya, "Yang melakukan Pemanggilan dan Penyidikan terhadap PT Jui Shin Indonesia adalah langsung dari kantor Dirjen Pajak (DJP) Pusat terkait tersangka di bidang tindak pidana perpajakan."

"Penyidikan sifatnya rahasia, tapi memang tempat penyidikannya disini (DJP Sumut). Kenapa disini? Karena memang PT Jui Shinnya lokasinya ada disini, di Sumatera Utara,"

"Ditanyakan juga ke nomor telepon yang ada di kop surat (Dirjen Pajak) ini, kop surat sesuai, konfirmasinya langsung saja kesana, "

"Berdasarkan NPWP-nya ini, wajib pajaknya di Jakarta ya. Dirjen Pajak bekerjasama dengan seluruh instansi, lembaga di Indonesia, seperti dengan Bea Cukai, Perhubungan, Perbankan, jadi sangat sulit untuk wajib pajak apalagi sudah tersangka untuk lari dari tanggung jawab," kata Lusi.

Ditanya wartawan, apabila korporasi (PT Jui Shin Indonesia) dijadikan tersangka, apakah semua Pengurus di dalam PT wajib terlibat?

"Dalam korporasi semua pengurus punya tanggung jawab, tanggung jawab renteng namanya, itu ada dalam UU Perseroan Terbatas, setiap pengurus punya tanggung jawab. Bila  komisarisnya Warga Negara Asing, kan ada Direksi, diwakili kan juga bisa, tapi Direktur Utamanya dulu yang punya keputusan dalam operasional perusahaan sehari- hari, Dirjen Pajak dalam proses, ada Penindakan, Penagihan Aktif, Sita Lelang Aset, sampai Sita Badan yaitu kurungan penjara," tutup Lusi.

Diketahui, Pengurus di PT Jui Shin Indonesia sebagai Direktur Utama bernama Chang Jui Fang, Komisaris Utama disebut - sebut istri Chang Jui Fang bernama Yang Ching Hua alias Yang Chih Hua.

Informasi lebih jauh hasil investigasi wartawan, dalam kasus tersebut, tindak pidana di bidang perpajakan, PT Jui Shin Indonesia/Chang Jui Fang Cs diduga menggelapkan pajak yang seharusnya disetor ke Negara disebut- sebut sekitar Rp 650 Miliar.

Dan diketahui lagi, bila sejak tahun 2023 tidak dibayarkan pula sampai sekarang, jumlahnya tersebut bisa dipastikan sudah bertambah-tambah, dan menurut sumber terpercaya, seharusnya Direktorat Dirjen Pajak sudah melakukan penangkapan. 

"Jangankan penggelapan Rp 650 miliar, Rp10 miliar saja APH sudah bisa tangkap, karena kita takut dia melarikan diri." jelasnya.

Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald mengatakan, "Perkara ini tidak sesimpel dugaan penggelapan pajak, saya yakin diduga lebih dari itu, dugaan tindak pidana pencucian uang mulai kental, jadi Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak jangan lama lagi melakukan tindakan tegas, apakah Negara toleransi dengan korporasi diduga penggelapan pajak? Pimpinan APH Sumut juga harus jemput bola, ini saya kira kasus besar dugaan kerugian negara dan satu hal lagi terkait dugaan pertambangan pasir di luar koordinat itu, negara pun dirugikan karena pasir yang ditambang di luar koordinat itu diduga sudah tidak bayar pajak ke negara" kata Max.

Terkait informasi di atas, kembali Chang Jui Fang dicoba konfirmasi, namun tetap terkesan bungkam, meski pesan yang dikirim wartawan ke WhatsApp nya diketahui dibaca.

Dugaan Menghalangi Tugas Wartawan

Sejak merebaknya informasi PT Jui Shin Indonesia dalam kasus dugaan pencurian bahan tambang (pasir kuarsa) dan pengerusakan lahan, sebagai korban pelapor (Sunani), mengadu di Polda Sumut pada Januari 2024 lalu, didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator.

Kemudian berlanjut lagi laporan terhadap PT Jui Shin Indonesia ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup sehingga merugikan Negara, anak Sunani bernama Adrian Sunjaya yang melaporkan, tetap didampingi Dr Darmawan Yusuf, lulusan Hukum USU dengan predikat cumlaude.

Sejumlah wartawan yang konsisten membuat pemberitaan lalu ditayangkan medianya, diduga ditarget oknum-oknum tertentu untuk dihentikan langkahnya dengan menghalang-halangi tugas jurnalistiknya, cara trik-trik licik dan jahat pun bisa dirasakan para wartawan hingga kini.

Namun meski demikian, menurut seorang wartawan senior Ibu Kota  yang juga sebagai pengurus di salah satu organisasi wartawan ternama, mengatakan, "Negara menjamin kemerdekaan Pers, sehingga profesi wartawan diberikan beberapa hak, selain mencari, menyimpan dan mengolah informasi, dan lainnya, ada juga hak tolak wartawan,  hak ini merupakan hak untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan,"

"Lalu, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada juga mengatur agar tidak menghambat, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya. Sebab dapat dipidana sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1), ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000." tegasnya.

Disinggung soal adanya kesan  memaksa agar wartawan bertemu dengan pihaknya secara langsung bila ingin mendapatkan jawaban konfirmasi?

"Konfirmasi tidak harus dilakukan dengan cara tertentu, hal itu dapat ditemukan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Pengujian informasi (termasuk konfirmasi) bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik melalui wawancara langsung, telepon, email, maupun media komunikasi lainnya, apalagi zaman sekarang ini tugas wartawan semakin kompleks, dan bertemu akan memakan waktu lebih lama," jelasnya seraya menambahkan, bila wartawan merasa dihalangi menjalankan tugas, laporkan saja ke pihak berwajib.

Sebelumnya, dalam penyidikan oleh Ditreskrmum Polda Sumut, dua unit alat berat ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia telah disita, terkait laporan Sunani. Kemudian, terhadap Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia yang sekaligus Komisaris Utama PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), Chang Jui Fang telah diterbitkan surat jemput paksa karena selalu mangkir dua kali panggilan dengan surat, meski sampai detik ini belum berhasil membawa Chang Jui Fang.

Konfirmasi Kepada Chang Jui Fang

Karena Chang Jui Fang selalu diam ketika dikonfirmasi ratusan kali melalui selulernya (0811 1839 ###), bahkan selalu memblokir nomor konfirmasi wartawan, sejumlah wartawan pun berusaha mendatangi langsung ke kediamannya di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Ternyata sampai disana, didapat lagi informasi, Chang Jui Fang (56), diduga melarikan diri ke luar Indonesia, disebut -sebut ke Negara Tiongkok karena diduga takut memenuhi panggilan Penyidik Polda Sumut.

Pihak RW Kapuk Muara juga mengatakan, Chang Jui Fang memang terdaftar sebagai penduduk disana  dan saat ini banyak yang mencarinya.

Kepada pria bernama Haposan atas permintaan Chang Jui Fang dilakukan konfirmasi, Haposan menjawab, “Pimpinan kami memang sdg ada business trip ke luar negeri….kira kira apa yg ingin di tanyakan atau sampaikan??” kata Haposan.

Namun Haposan tetap bungkam soal apa alasan Chang Jui Fang selalu mangkir atas panggilan Polda Sumut, sehingga kembali kepada Chang Jui Fang dikonfirmasi wartawan. (ver)

Komentar Anda

Terkini