Ketua KPU Batubara : Baru 13 Caleg Terpilih Yang Serahkan LHKPN

Selasa, 23 Juli 2024 / 22.47

Ketua KPU Batu Bara, Erwin. (ft-ist)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Dari 40 orang anggota DPRD Batu Bara terpilih, baru 13 orang yang menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu Bara.

Penjelasan tersebut disampaikan Ketua KPU Batu Bara, Erwin di kantornya, Selasa (23/7/2024) sore. “Iya, baru 13 dari 40 caleg terpilih yang menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU,” ungkap Erwin.

Dikatakan Erwin, demi kelancaran penyerahan LHKPN tersebut pihaknya telah menyurati pimpinan partai politik yang memiliki caleg terpilih agar menginstruksikan caleg terpilih menyerahkan LHKPN ke KPU Batu Bara.

Erwin mengatakan, yang sudah menyerahkan LHKPN meliputi caleg dari PPP, Demokrat, Partai Nasdem dan PAN. Namun Erwin tidak merinci nama-nama caleg terpilih yang telah menyerahkan LHKPN tersebut.

Diakui Erwin, sesuai peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Selanjutnya pada Ayat (2) menyebut, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan.

Secara tegas Erwin mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada anggota DPRD terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaannya. “Pelantikan mereka yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN akan kita tunda,” tegas Erwin.

Diakui Erwin, penyerahan tanda terima LHKPN ke KPU masih ‘in progress’ dan masih memiliki rentang waktu lama. “Sebab pelantikan anggota DPRD Batu Bara hasil Pemilu legislatif 2024 dijadwalkan pada Senin 25 November 2024. Jadi masih banyak waktu,” tutup Erwin. (dani)

Komentar Anda

Terkini