Komisi E Sebut Siswi SMA Negeri 8 Medan Bisa Naik Kelas, Syaratnya...

Kamis, 04 Juli 2024 / 07.44

Ketua Komisi E DPRD Sumut Edi Sinuraya. (ft-ist) 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Terkait viralnya seorang siswi SMA Negeri 8 Medan yang tidak naik kelas, Komisi E DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Sumut, Kepala SMAN 8 Medan dan orangtua siswi, Rabu (3/7/2024).

Sekaitan hal itu, Ketua Komisi E DPRD Sumut Edi Sinuraya usai rapat mengatakan kepada wartawan mpersoalan yang saat ini terjadi di SMAN 8 Medan merupakan kesalah pahaman antara pihak sekolah dengan orang tua siswi.  

Disebutkannya, RDP yang digelar secara tertutup ini menghasilkan kesepakatan antara pihak sekolah dengan orangtua siswi. Di mana Komisi E DPRD Sumut sebagai mediator menugaskan kepada pihak sekolah untuk mencari solusi terbaik agar siswi tersebut bisa melanjutkan sekolah. 

"Sekolah inikan sifatnya pembinaan, untuk itu kita memberi waktu kepada pihak sekolah dan orangtua siswi untuk memcari solusi terbaik dari kesalahpahaman ini,"ujar Edi Sinuraya.

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar ini juga mengatakan pihak sekolah harus menaikkan siswi yang tinggal kelas itu dengan persyaratan. Di mana persyaratan itu tidak menyalahi aturan. "Jadi kita tunggu apa-apa saja yang menjadi persyaratan siswi itu naik kelas dan apa solusi yang mereka sepakati nantinya,"tegasnya.

Edi pun mengaku, pihaknya tidak mengintervensi pihak mana pun. Apakah siswi itu harus naik atau tinggal kelas. Karena tujuan awal dari di gelarnya RDP tersebut hanyalah untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Dan di RDP itu, kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak ada hal lain lagi.

"Kita tidak ada mengintervensi siapapun, Kasek dan orangtua siswi sudah saling bermaafan dan saya rasa tidak ada hal lain lagi,"ucapnya.

Edi berharap dengan dipanggilmya Kasek SMA Negeri 8 Medan dan orangtua siswi mendapatkan solusi terbaik dari kericuhan yang menjadi topik Nasional ini. "Masalah ini sudah menjadi pembahasan Nasional, untuk itulah kami panggil mereka untuk mencari solusi terbaikmya. Dan saya yakin ada kesepakatan dengan baik sebelum proses belajar mengajar berjalan di tahun ajaran baru ini,"harapnya.

Sementara saat disinggung terkait psikologi siswi MSF, Edi mengaku psikologi siswi tersebut tidak mengalami masalah. Karena ini terlihat dari orang tua murid yang tetap menginginkan anakanya bersekolah di sekolah yang sama.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Ir. Abdul Haris Lubis yang didampingi Kepala Cabang Dinas Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Agus Sinaga, Kabid Pembinaan SMA Basir Hasibuan saat ditanyai terkait hasil RDP dengan Komisi E DPRD Sumut tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan. 

"Tanya saja sama Ketua Komisi E ya," ujarnya sambil berlalu meninggalkan ruang rapat Komisi E DPRD Sumut. 

Begitupun dengan Kasek SMA Negeri 8 Medan Dra. Rosmaida Assianna Purba dan orangtua MSF Choky Indra saat ditemui usai RDP dengan Komisi E DPRD Sumut mengatakan senada dengan yang dikatakan Kadis Pendidikan Sumut untuk menanyakan hasil RDP kepada Ketua Komisi E DPRD Sumut.

Untuk diketahui, sebelumnya sempat viral pemberitaan seorang siswi SMN 8 Medan tinggal kelas dan dikaitkan dengan laporan orangtua si siswi terkait adanya pungli di sekolah tersebut.

Namun pihak sekolah membantah hal itu terkait adanya laporan pungli oleh orangtua siswi tersebut. Pihak sekolah menyatakan siswi itu sering tidak hadir ke sekolah, sehingga dia pun dinyatakan tidak naik kelas. (red)

Komentar Anda

Terkini