Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Polda Sumut mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 27 personelnya, salah satunya perwira menengah (pamen) berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Sedangkan 26 lainnya berpangkat Brigadir.
Informasi dihimpun, Senin (29/7/2024), rekomendasi PTDH berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolda Sumut No. ST/ 387/VII/TUK.4.I/2024/RO SDM tanggal 23 Juli 2024, ditandatangani Karo SDM Polda Sumut Kombes Pol Bony Sirait.
Surat ditembuskan kepada Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kabid Propam, Kepala SPN Polda Sumut, Kepala Rumkit Bhayangkara, Kapolrestabes Medan, Kapolresta Deliserdang, Kayanma Polda Sumut, Kapolres Binjai, Kapolres Sergai, Kapolres Batubara, Kapolres Simalungun, Kapolres Toba, Kapolres Tapteng, Kapolres Nias dan Kapolres Nias Selatan (Nisel).
Dalam TR itu disampaikan, kepada penerima surat tembusan bahwa, pelaksanaan rapat koordinasi pengecekan administrasi anggota Polri direkomendasi PTDH dalam sidang kode etik Polri sebanyak 27 orang di satker dan satwil jajaran Polda Sumut, yang dilaksanakan Jumat 26 Juli 2024 pukul 09.00 - selesai, bertempat di ruang rapat Biro SDM Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi terkait TR rekomendasi PTDH, Senin (29/7/2024) belum memberi tanggapan. Termasuk belum menanggapi kasus yang menjerat AKBP DK, mantan Kapolres Labuhanbatu dan mantan Wadir Reskrimsus Poldasu yang masuk dalam daftar PTDH tersebut. (mt)