KPU Sumut menggelar konfrensi pers terkait pembukaan pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada 2024 yang diketahui masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) , Anggota Polri/TNI dan Legislatif aktif maupun yang terpilih pada pemilihan Legislatif pada tahun 2024 wajib Mengundurkan diri.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Sumut bidang Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Raja Ahab Damanik, Senin (26/8/2024) saat konfrensi pers di halaman kantor KPU Sumut jalan Perintis Kemerdekaan Medan.
Raja Ahab menegaskan kembali, bahwa bagi pasangan calon kepala daerah yang masih berstatus ASN, TNI dan Polri maupun Anggota DPR-RI/DPRD aktif maupun yang terpilih pada pemilihan Legislatif tahun 2024 saat mengikuti pendaftaran, maka syaratnya harus mengundurkan diri dari statusnya.
"Ketika mendaftar yang bersangkutan mesti menunjukkan surat pernyataan atau pengajuan surat pengunduran dirinya. Sedangkan pada saat akan ditetapkan sebagai bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah maka KPU harus sudah menerima SK pemberhentian pengunduran diri tersebut, " jelaskan Raja Ahab.
Berkaitan dengan SK pemberhentian dapat ditunjukkan ketika calon akan ditetapkan sebagai bakal calon sesuai dengan pedoman yang ada, termasuk kepada anggota DPR-RI/DPRD yang masih bertugas maupun yang terpilih ketika maju sebagai calon Kepala Daerah yang bersangkutan itu mengajukan surat pengunduran diri kepada Partai dan Partai lalu mengajukan kepada Ketua DPR-RI/DPRD dan Ketua DPR-RI/DPRD menyampaikannya kepada KPU.
Walikota/Bupati Hanya Cuti
Hanya ada perlakuan berbeda bagi Wali Kota/Bupati atau Gubernur yang masih aktif dimana jika Kepala Daerah yang bersangkutan mencalonkan diri tidak perlu mundur, cukup hanya menunjukan pengajuan surat cuti.
Contohnya, jika ada Wali Kota atau Bupati yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara yang bersangkutan tidak perlu mundur karena masih dalam satu wilayah yang sama. Cukup yang bersangkutan disaat masa kampanye mengajukan cuti dan cuti masa kampanye ini juga ada ketentuannya dimana yang bersangkutan juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
Sebagai mana diketahui sebelumnya Ketua KPU Sumut Agus Arifin didampingi Komisioner lainnya menyampaikan, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pasangan calon Gubernur Sumut dan Wakil.
Syarat umum Warga Negara Indonesia (WNI) Calon harus berkewarganegaraan Indonesia. Usia minimum calon harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.
Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.Tidak pernah terlibat kasus hukum.
Calon tidak boleh pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Mendapat Dukungan Partai Politik atau Perseorangan. Untuk calon yang maju melalui jalur partai politik, harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD atau suara sah tertentu. Untuk calon perseorangan, harus didukung oleh sejumlah minimal pemilih yang ditetapkan KPU.
Calon Gubernur harus berpasangan dengan calon Wakil Gubernur. Melampirkan berbagai dokumen seperti formulir pendaftaran, surat pernyataan, surat dukungan, serta dokumen pribadi lainnya.
Dijelaskannya, penetapan calon resmi. Setelah proses verifikasi dan klarifikasi selesai, KPU akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan.(fas)