Data Simpang Siur, Komisi IV Tinjau Ulang Komplek Polonia Garden

Selasa, 13 Agustus 2024 / 21.18

Komisi IV DPRD Medan menggelar RDP terkait bangunan Komplek Polonia Garden tahap III, Selasa (13/8/2024). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komisi IV DPRD Kota Medan sepakat akan melakukan peninjauan ulang terhadap bangunan Komplek Polonia Garden tahap III yang terletak di kawasan CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan di pekan depan.

Kesepakatan itu diambil Komisi IV saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata (PKPCKTR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Selasa (13/8/2024).

"Komisi IV akan melakukan peninjauan ulang ke Komplek Polonia Garden pekan depan," ucap Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik saat memimpin rapat.

Dalam rapat yang turut dihadiri para Anggota Komisi seperti David Roni Ganda Sinaga, Dedy Aksyari Nasution, Paul Mei Anton Simanjuntak, Edwin Sugesti Nasution, dan Burhanuddin Sitepu itu terungkap, bahwa keputusan peninjauan ulang terhadap bangunan Komplek Polonia Garden tersebut diambil karena kesimpangsiuran data yang disajikan Pemko Medan. Baik itu data dari Dinas PKPCKTR maupun Dinas PMPTSP.

"Ini data yang disajikan Dinas PKPCKTR dengan data yang diberikan Dinas PMPTSP tidak sinkron. Datanya simpang siur ini," ujarnya.

Seperti diketahui, saat rapat berlangsung, pihak Dinas PMPTSP melalui kordinator Delfi Farosa, melaporkan bahwa jumlah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Komplek perumahan Villa Polonia Garden sebanyak 80 unit.

"Izin tersebut diberikan tiga kali. Pertama izin diberikan untuk 27 unit bangunan, kedua izin diberikan untuk 23 unit bangunan, dan izin yang ketiga diberikan untuk 30 unit bangunan," kata Delfi Farosa.

Sementara berdasarkan keterangan dari pihak Dinas PKPCKTR Kota Medan, Doni Edwin. Jumlah PBG yang dimiliki Polonia Garden sebanyak 85 unit bangunan.

Mendengar keterangan yang berbeda dari Dinas PKPCKTR dan Dinas PMPTSP, sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kota Medan tampak berang. Meskipun pada saat itu, pihak Dinas PMTSP Kota Medan mengaku bahwa perizinan perumahan tersebut sudah dilengkapi oleh pihak pengembang.

"Memang tidak ada jalan lain, kami akan melakukan peninjauan ulang ke lokasi, supaya kita tahu mana data yang benar. Jangan bilang juga izinnya lengkap, kita lihat saja nanti di lapangan. Benar atau tidak itu izinnya, jangan-jangan izinnya menyalah," tuturnya.

Usai RDP, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, mengaku sangat menyayangkan sikap pengembang Polonia Garden yang tidak menghadiri RDP tersebut. Meskipun diketahui, pihak pengembang telah memberikan surat keterangan atas ketidakhadirannya.

"Kita cukup kecewa pihak pengembang tidak bisa hadir di RDP hari ini. Yang bekerja di pihak pengembang itukan tentunya tidak satu atau dua orang saja, jadi kalau ada yang berhalangan hadir, yang lain kan seharusnya bisa menggantikan yang berhalangan untuk menghadiri RDP ini," ungkap David Roni.

Oleh sebab itu, David Roni pun mengaku sangat setuju dengan keputusan Komisi IV yang akan melakukan peninjauan ulang ke Komplek Polonia Garden di pekan depan.

"Nantinya saat kunjungan kesana, kita minta agar Dinas PKPCKTR dan Dinas PMPTSP hadir dengan membawa dokumen lengkap yang ada pada mereka. Nanti akan kita cek di lokasi, seusuai tidak dengan fakta di lapangan. Disana akan terbukti semuanya, dan pihak pengembang harus bisa mempertanggungjawabkannya," pungkasnya. (sp/mar)

Komentar Anda

Terkini