DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang telah menyepakati Kebijakan Umum Anggatan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-PAPBD) TA 2024 dan Rancangan APBD TA 2025.
Kesepakatan ini tertuang dalam penandatanganan Persetujuan Bersama KUA-PPAS RP-APBD TA 2024 dan R-APBD TA 2025 yang dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM dan Ketua DPRD Deli Serdang, Zakki Sahri SH, pada Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Rabu (28/8/2024).
Dalam sambutannya, Pj Bupati mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kita terhadap mandat yang diberikan rakyat untuk melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang," kata Pj Bupati.
Pj Bupati menyampaikan, dinamika dan perbedaan yang terjadi dalam pembahasan KUA dan PPAS RP-APBD TA 2024 serta R-APBD TA 2025 merupakan hal wajar.
Namun, hal tersebut tidak mengurangi kebersaman dalam memberi kontribusi terbaik untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Deli Serdang.
"Semoga dengan disepakatinya KUA dan PPAS Rancangan P-APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, kita dapat melanjutkan tugas dan tanggungjawab bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang sehingga harapan dan aspirasi masyarakat dapat terpenuhi," harap Pj Bupati.
Setelah rapat paripurna persetujuan KUA-PPAS itu, dilanjutkan dengan rapat paripurna lainnya yang membahas tentang Penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang TA 2024 dan Penyampaian Laporan Reses Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahap II TA 2024.
Hadir pula pada rapat paripurna tersebut, para Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Dr Drs Citra Efendi Capah MSP; perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Deli Serdang, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya. (lbs)