Bawaslu Himbau Paslon Untuk Tidak Langgar Aturan Kampanye di Tapteng

Senin, 30 September 2024 / 12.51

Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menghimbau paslon agar mematuhi aturan. (ft-ist)

TAPTENG, KLIKMETRO.COM -Memasuki masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menghimbau Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapteng agar mematuhi aturan dan undang-undang kampanye Pilkada.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa (P3S) Bawaslu Tapteng, Rommy Pasaribu saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2024).

Rommy menjelaskan aturan kampanye sudah tertuang dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Kita himbau kepada kedua Paslon Kepala Daerah Tapteng agar berpedoman dengan aturan yang berlaku saat melaksanakan kampanye," ucap Rommy.

Rommy menegaskan, pihaknya akan tetap melaksanakan pengawasan terhadap proses dan tahapan Pilkada, mulai dari tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan hingga tingkat daerah.

Untuk itu diharapkannya, para Paslon dapat menghindari kegiatan yang memicu pelanggaran-pelanggaran dalam kampanye Pilkada serentak 2024.

"Kami tegaskan kepada para Paslon, yakni Paslon 1, bapak Kiyedi dan Darwin, kemudian Paslon 2, bapak Masinton dan Mahmud. Kiranya agar mematuhi aturan PKPU nomor 13, tentang kampanye. Diantaranya jangan melaksanakan kampanye di rumah ibadah, di sekolah, dan tidak mengikutsertakan orang-orang yang dilarang dalam berkampanye," tegasnya.

Selain itu, Rommy juga menegaskan terkait netralitas ASN. Dirinya berharap, agar Aparatur Sipil Negara tidak turut andil dalam berkampanye. (rizki)

Komentar Anda

Terkini