Dua pelaku curanmor diberi tindakan tegas dan terukur oleh personel Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Polsek Medan Helvetia mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua orang pelaku diamankan bersama barang bukti.
Keduanya juga terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur (tembak, red) karena berupaya kabur saat proses pengembangan.
Keduanya adalah, Wika Satria (33), warga Jalan Kompos, Desa Pujimulio, Sunggal, Deliserdang dan Fenanda Tasrif (27), warga Jalan Budi Luhur, Sei Sikambing C II, Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan Syahrul Rizal (39), warga Jalan Klambir V dengan nomor laporan LP/B/479/IX/2024/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA pada Kamis (12/9/24).
Saat itu, Rabu (11/9/2024) sekira pukul 22.00 WIB, Rizal baru saja pulang kerja memarkirkan sepeda motor Honda Supra X BK 4938 AFI di teras rumahnya."Saat korban hendak mengunci pagar, melihat sepeda motor sudah hilang. Korban sempat mencari dan tidak ketemu. Selanjutnya korban melaporkan kepada kita," ungkap Alex, Selasa (17/9/2024).
Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Hanya butuh waktu beberapa jam, petugas berhasil meringkus keduanya di Jalan Soekarno Hatta Km 18, Binjai Timur, Kamis (12/9/24) sekira pukul 01.00 WIB.
"Terhadap keduanya kita beri tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat kita lakukan pengembangan," tegas Alex.
Dari pengungkapan itu petugas juga menyita sepeda motor milik korban dan yang digunakan kedua pelaku saat menjalankan aksinya yakni Honda Vario BK 5363 ALT, dua kunci L dan sebuah kunci Y beserta dua mata anak kunci yang ujungnya runcing.
"Terhadap kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana ayat (2)dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. (mt)